\
Tampilkan postingan dengan label Program Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Program Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Menyambut Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Tahun 2014

0 comments
Assalamu'alikum rekan rodajaman. Akhir-akhir ini di televisi ada tayangan iklan layanan masyarakat tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Saya pun bertanya-tanya, ini program pemerintah apa lagi ya...kan sudah ada Jamkesmas, Askes, Jamsostek atau jenis jaminan sosial lainnya. Ya..memang menurut rencana pemerintah akan mulai memberlakukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tanggal 1 Januari 2014.

Program Jaminan Kesehatan Nasional disingkat Program JKN adalah suatu program Pemerintah dan Masyarakat/Rakyat dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Jaminan Kesehatan Nasional pada dasarnya adalah suatu sistem yang sangat bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2004. JKN ini sifatnya wajib dan harus diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Prinsip JKN itu gotong royong. Orang yang sehat memberikan kontribusi kepada yang sakit, sedangkan yang sakit mendapat manfaat. Sistem yang diangkat ini merupakan satu sistem sebuah proses dimana kedepan tidak ada lagi masalah dalam pengobatan

Peserta JKN adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah, contohnya PNS, TNI dan POLRI nantinya otomatis dipotong dari gaji 2% dan dari subsidi pemerintah 3%, total 5% sudah bisa mencover untuk anggota keluarga hingga dewasa. Bagi pegawai atau karyawan swasta, juga harus membayarkan dua persen dari gajinya per bulan, sedangkan tiga persen dibayarkan oleh perusahaan per bulannya. Untuk skema iuran JKN bagi profesi yang penghasilannya tidak tetap, masih harus didiskusikan caranya. Sedangkan bagi warga miskin dan tidak mampu yang mengikuti JKN iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Jamkesmas.

Nantinya semua peserta JKN, akan mendapatkan manfaat perawatan kesehatan, termasuk suami atau istrinya, juga tiga anaknya. Ini merupakan pelayanan kesehatan yang bagus sebab biaya ke rumah sakit itu sangat mahal, tidak semua orang mampu membayar biaya rumah sakit. Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.


Iuran JKN ini akan dibayarkan kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). Badan ini merupakan lembaga nirlaba yang ditunjuk pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses transformasi. Dengan adanya JKN, maka akan terjadi transformasi pada perusahaan jaminan sosial, antara lain PT. Askes akan berubah menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang akan beroperasi mulai 1 Januari 2014. Sedangkan PT Asabri dan PT Taspen masih dalam proses transformasi ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Demikianlah informasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan mulai dijalankan pada tahun 2014. Diharapkan adanya JKN ini pelayanan kesehatan untuk setiap individu/keluarga menjadi lebih baik. Semoga bermanfaat, terimakasih, dan salam rodajaman.

[selengkapnya..]

Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

0 comments
Mengingat kembali ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Dr Ir H Mohammad Nuh DEA, pada tanggal 30 Desember 2011 mengeluarkan kebijakan larangan bagi SD dan SMP untuk melakukan pungutan biaya pendidikan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Selain itu juga ditegaskan bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar. Berdasarkan kedua hal tersebut ditetapkanlah aturan ini.

Dalam peraturan ini secara jelas ditegaskan bahwa sekolah milik pemerintah maupun pemerintah daerah (SD Negeri dan SMP Negeri) sebagai pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orangtua atau walinya.

Sedangkan untuk sekolah yang didirikan masyarakat (SD Swasta dan SMP Swasta) tidak boleh melakukan pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, kelulusan dan juga untuk kesejahteraan anggota komite atau lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan. Ditegaskan pula bahwa SD Swasta dan SMP Swasta dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orangtua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Demikian pula untuk SD dan SMP yang dikembangkan menjadi bertaraf Internasional (RSBI) dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan dari Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan untuk SD dan SMP yang berstandar Internasional juga tidak diperbolehkan melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, di dalam peraturan tersebut juga ditegaskan adanya sanksi administratif yang meliputi pembatalan pungutan dan kepada kepala sekolahnya akan diberikan tindakan mulai dari teguran tertulis, mutasi atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi sekolah swasta yang melakukan pelanggaran ijinnya akan dicabut.
Bila merujuk pada ketentuan peraturan menteri ini, masyarakat pasti sangat menyambut baik kehadiran kebijakan yang memang menguntungkan bagi mereka dan berharap agar kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dapat dipatuhi oleh semua sekolah baik negeri maupun swasta. Jangan sampai kebijakan pro rakyat ini tidak diindahkan di lapangan oleh para penyelenggara dan pengelola pendidikan. Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
[selengkapnya..]

TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN PNS

0 comments

TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN PNS YANG BERPANGKAT
PEMBINA TINGKAT I/GOLONGAN RUANG IV/b KE BAWAH

PENSIUN PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN

      Pensiun dan pemberian pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b kebawah yang mencapai batas usia pensiun serta pemberian pensiun janda/dudanya ditetapkan dalam satu surat keputusan oleh Kepala BKN.

        Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun kepada Kepala Kantor Regional V BKN dengan kelengkapan :
ü        Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
ü        Salinan/fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
ü        Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir.
ü        Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
ü        Daftar susunan keluarga.
ü        Salinan/fotocopy sah Akta Nikah/Surat Nikah.
ü        Salinan/fotocopy sah Akta Kelahiran anak-anaknya.
ü        Alamat sebelum dan sesudah pension sesuai KTP yang berlaku.
ü        Salinan/fotocopy sah Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja jika pernah bekerja sebelum diangkat sebagai CPNS.
ü        Dalam hal PNS memenuhi syarat untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian, maka usul pemberhentian dan pemberian pensiun sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan :
Ø       Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)  tahun terakhir.
Ø       Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) terakhir.

PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PNS
YANG CACAT KARENA DINAS

       PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri yang disebabkan cacat karena dinas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian.                   
     Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala BKN dengan melampirkan :
ü        Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
ü        Salinan/fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
ü        Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir.
ü        Salinan/fotocopy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menjelaskan bahwa CPNS/PNS yang bersangkutan mengalami kecelakaan atau cacat dalam menjalankan tugas kedinasan.
ü        Laporan dari pimpinan unit kerja paling rendah eselon III tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut cacat.
ü        Surat keterangan dari Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh PNS yang bersangkutan yang mengakibatkan ia tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
ü        CPNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, sebelum diberhentikan dengan hormat dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian yang bersangkutan terlebih dahulu diangkat sebagai PNS.
ü        Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.


PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG TEWAS

Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan :
ü        Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh isteri/suami/anak/orang tua.
ü        Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa.
ü        Daftar susunan keluarga.
ü        Akta / surat nikah.
ü        Akta kelahiran anak-anaknya.
ü        Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
ü        Pas photo suami/isteri dari PNS yang tewas ukuran 4x6 cm sebanyak  5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
ü        Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya PNS yang bersangkutan.
ü        Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut tewas.
ü        Surat keterangan kronologi kejadian dari pejabat yang berwenang hingga PNS tersebut tewas.
ü        Visum et Repertum dari dokter Rumah Sakit.

PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS
YANG MENINGGAL DUNIA

          Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan usul kenaikan pangkat pengabdian  kepada Kepala Kantor Regional V BKN dengan melampirkan :
ü        Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh isteri/suami/anak/orang tua.
ü        Salinan/fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
ü        Salinan/fotocopy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir.
ü        Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
ü        Daftar susunan keluarga.
ü        Akta / surat nikah.
ü        Akta kelahiran anak-anaknya.
ü        Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
ü        Alamat sebelum dan sesudah pensiun sesuai KTP yang berlaku.
ü        Pas photo suami/isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun, maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
ü        Salinan/fotocopy sah Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja jika pernah bekerja sebelum diangkat sebagai CPNS.
ü        Apabila PNS tersebut memenuhi syarat untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan :
Ø       Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun terakhir
Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.


PENSIUN JANDA/DUDA DARI PENSIUNAN PNS
YANG MENINGGAL DUNIA

             Kepala Kantor Cabang PT. TASPEN (Persero) menyampaikan usul pensiun janda/duda dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia kepada Kepala Kantor Regional V BKN dengan melampirkan :
ü        Surat pengantar dari PT. TASPEN (Persero).
ü        Salinan/fotocopy sah SK Pensiun dari Pensiunan PNS yang bersangkutan.
ü        Surat Keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
ü        Alamat sebelum dan sesudah pensiun sesuai KTP yang berlaku.
ü        Pas photo suami/isteri dari PNS yang meninggal dunia 4x6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/istri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
ü        Akta / surat nikah.
ü        Akta kelahiran anak-anaknya.
ü        Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
[selengkapnya..]