TATA CARA PENETAPAN
PEMBERIAN PENSIUN PNS YANG BERPANGKAT
PEMBINA TINGKAT I/GOLONGAN
RUANG IV/b KE BAWAH
PENSIUN PNS YANG MENCAPAI
BATAS USIA PENSIUN
Pensiun dan
pemberian pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b
kebawah yang mencapai batas usia pensiun serta pemberian pensiun janda/dudanya
ditetapkan dalam satu surat keputusan oleh Kepala BKN.
Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat
menyampaikan usul pemberhentian dan
pemberian pensiun bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun kepada Kepala Kantor Regional V BKN dengan kelengkapan
:
ü
Data Perorangan Calon Penerima
Pensiun (DPCP).
ü
Salinan/fotocopy sah
surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
ü
Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir.
ü
Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
ü
Daftar susunan keluarga.
ü
Salinan/fotocopy sah
Akta Nikah/Surat Nikah.
ü
Salinan/fotocopy sah
Akta Kelahiran anak-anaknya.
ü
Alamat sebelum dan sesudah pension sesuai KTP yang berlaku.
ü
Salinan/fotocopy sah
Surat Keputusan Peninjauan
Masa Kerja jika pernah bekerja sebelum diangkat sebagai CPNS.
ü
Dalam hal PNS
memenuhi syarat untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian, maka usul
pemberhentian dan pemberian pensiun sekaligus pemberian kenaikan pangkat
pengabdian dengan melampirkan :
Ø
Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun
terakhir.
Ø
Surat Pernyataan
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu)
terakhir.
PEMBERHENTIAN
DAN PEMBERIAN PENSIUN PNS
YANG CACAT KARENA DINAS
PNS
yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat dan tidak dapat bekerja lagi
dalam semua jabatan negeri yang disebabkan cacat karena dinas diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun dan diberikan kenaikan pangkat
pengabdian.
Pejabat Pembina
Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pemberhentian
dan pemberian pensiun kepada Kepala BKN dengan melampirkan :
ü
Data Perorangan Calon Penerima
Pensiun (DPCP).
ü
Salinan/fotocopy sah surat keputusan
pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
ü
Salinan/fotocopy sah surat
keputusan dalam pangkat terakhir.
ü
Salinan/fotocopy sah surat perintah
penugasan, atau surat
keterangan yang menjelaskan bahwa CPNS/PNS yang bersangkutan mengalami
kecelakaan atau cacat dalam menjalankan tugas kedinasan.
ü
Laporan dari pimpinan unit kerja paling rendah eselon III tentang
peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut cacat.
ü
Surat keterangan dari Tim
Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh PNS yang
bersangkutan yang mengakibatkan ia tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan
negeri.
ü
CPNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas
dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, sebelum
diberhentikan dengan hormat dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian yang
bersangkutan terlebih dahulu diangkat sebagai PNS.
ü
Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG TEWAS
Pejabat Pembina
Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul
pensiun janda/duda dari PNS yang tewas kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan :
ü
Data Perorangan Calon Penerima
Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh isteri/suami/anak/orang tua.
ü
Surat keterangan janda/duda dari kepala
kelurahan/desa.
ü
Daftar susunan keluarga.
ü
Akta / surat
nikah.
ü
Akta kelahiran anak-anaknya.
ü
Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
ü
Pas photo suami/isteri dari PNS yang
tewas ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar.
Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih
mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak
tersebut.
ü
Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang
tewasnya PNS yang bersangkutan.
ü
Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang
mengakibatkan PNS tersebut tewas.
ü
Surat keterangan kronologi
kejadian dari pejabat yang berwenang hingga PNS tersebut tewas.
ü
Visum et Repertum dari dokter Rumah
Sakit.
PENSIUN JANDA/DUDA DARI
PNS
YANG MENINGGAL DUNIA
Pejabat
Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang
sederajat menyampaikan usul pensiun janda/duda dari
PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan usul kenaikan pangkat pengabdian kepada Kepala Kantor
Regional V BKN dengan melampirkan :
ü
Data Perorangan Calon Penerima Pensiun
(DPCP) yang ditandatangani oleh isteri/suami/anak/orang tua.
ü
Salinan/fotocopy sah surat keputusan
pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
ü
Salinan/fotocopy sah surat keputusan
kenaikan pangkat terakhir.
ü
Surat keterangan kematian dari kepala
kelurahan/desa/camat.
ü
Daftar susunan keluarga.
ü
Akta / surat
nikah.
ü
Akta kelahiran anak-anaknya.
ü
Surat keterangan janda/duda dari
kepala kelurahan/desa/camat.
ü
Alamat sebelum dan sesudah pensiun
sesuai KTP yang berlaku.
ü
Pas photo suami/isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4x6 cm
sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun
masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun, maka dilampirkan pas
photo anak tersebut.
ü
Salinan/fotocopy sah
Surat Keputusan Peninjauan
Masa Kerja jika pernah bekerja sebelum diangkat sebagai CPNS.
ü
Apabila PNS tersebut memenuhi syarat
untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan
:
Ø
Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP3) tahun terakhir
Surat
Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
PENSIUN JANDA/DUDA DARI
PENSIUNAN PNS
YANG MENINGGAL DUNIA
Kepala Kantor Cabang PT. TASPEN
(Persero) menyampaikan usul pensiun janda/duda dari Pensiunan PNS yang
meninggal dunia kepada Kepala Kantor Regional V BKN dengan melampirkan :
ü
Surat pengantar dari
PT. TASPEN (Persero).
ü
Salinan/fotocopy sah
SK Pensiun dari Pensiunan PNS yang bersangkutan.
ü
Surat Keterangan
kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
ü
Alamat sebelum dan sesudah pensiun
sesuai KTP yang berlaku.
ü
Pas photo suami/isteri dari PNS yang meninggal
dunia 4x6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/istri dari PNS juga sudah
meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka
dilampirkan pas photo anak tersebut.
ü
Akta / surat
nikah.
ü
Akta kelahiran anak-anaknya.
ü
Surat keterangan janda/duda dari
kepala kelurahan/desa/camat.
Anda sedang membaca artikel yang berjudul TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN PNS. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN PNS ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN PNS sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)
0 comments:
Posting Komentar