\ TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN PNS

TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN PNS

Share on :

TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN PNS YANG BERPANGKAT
PEMBINA TINGKAT I/GOLONGAN RUANG IV/b KE BAWAH

PENSIUN PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN

      Pensiun dan pemberian pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b kebawah yang mencapai batas usia pensiun serta pemberian pensiun janda/dudanya ditetapkan dalam satu surat keputusan oleh Kepala BKN.

        Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun kepada Kepala Kantor Regional V BKN dengan kelengkapan :
ü        Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
ü        Salinan/fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
ü        Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir.
ü        Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
ü        Daftar susunan keluarga.
ü        Salinan/fotocopy sah Akta Nikah/Surat Nikah.
ü        Salinan/fotocopy sah Akta Kelahiran anak-anaknya.
ü        Alamat sebelum dan sesudah pension sesuai KTP yang berlaku.
ü        Salinan/fotocopy sah Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja jika pernah bekerja sebelum diangkat sebagai CPNS.
ü        Dalam hal PNS memenuhi syarat untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian, maka usul pemberhentian dan pemberian pensiun sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan :
Ø       Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)  tahun terakhir.
Ø       Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) terakhir.

PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PNS
YANG CACAT KARENA DINAS

       PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri yang disebabkan cacat karena dinas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian.                   
     Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala BKN dengan melampirkan :
ü        Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
ü        Salinan/fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
ü        Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir.
ü        Salinan/fotocopy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menjelaskan bahwa CPNS/PNS yang bersangkutan mengalami kecelakaan atau cacat dalam menjalankan tugas kedinasan.
ü        Laporan dari pimpinan unit kerja paling rendah eselon III tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut cacat.
ü        Surat keterangan dari Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh PNS yang bersangkutan yang mengakibatkan ia tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
ü        CPNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, sebelum diberhentikan dengan hormat dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian yang bersangkutan terlebih dahulu diangkat sebagai PNS.
ü        Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.


PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG TEWAS

Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan :
ü        Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh isteri/suami/anak/orang tua.
ü        Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa.
ü        Daftar susunan keluarga.
ü        Akta / surat nikah.
ü        Akta kelahiran anak-anaknya.
ü        Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
ü        Pas photo suami/isteri dari PNS yang tewas ukuran 4x6 cm sebanyak  5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
ü        Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya PNS yang bersangkutan.
ü        Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut tewas.
ü        Surat keterangan kronologi kejadian dari pejabat yang berwenang hingga PNS tersebut tewas.
ü        Visum et Repertum dari dokter Rumah Sakit.

PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS
YANG MENINGGAL DUNIA

          Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKD/Kakanwil atau yang sederajat menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan usul kenaikan pangkat pengabdian  kepada Kepala Kantor Regional V BKN dengan melampirkan :
ü        Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh isteri/suami/anak/orang tua.
ü        Salinan/fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
ü        Salinan/fotocopy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir.
ü        Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
ü        Daftar susunan keluarga.
ü        Akta / surat nikah.
ü        Akta kelahiran anak-anaknya.
ü        Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
ü        Alamat sebelum dan sesudah pensiun sesuai KTP yang berlaku.
ü        Pas photo suami/isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun, maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
ü        Salinan/fotocopy sah Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja jika pernah bekerja sebelum diangkat sebagai CPNS.
ü        Apabila PNS tersebut memenuhi syarat untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan :
Ø       Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun terakhir
Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.


PENSIUN JANDA/DUDA DARI PENSIUNAN PNS
YANG MENINGGAL DUNIA

             Kepala Kantor Cabang PT. TASPEN (Persero) menyampaikan usul pensiun janda/duda dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia kepada Kepala Kantor Regional V BKN dengan melampirkan :
ü        Surat pengantar dari PT. TASPEN (Persero).
ü        Salinan/fotocopy sah SK Pensiun dari Pensiunan PNS yang bersangkutan.
ü        Surat Keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
ü        Alamat sebelum dan sesudah pensiun sesuai KTP yang berlaku.
ü        Pas photo suami/isteri dari PNS yang meninggal dunia 4x6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/istri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
ü        Akta / surat nikah.
ü        Akta kelahiran anak-anaknya.
ü        Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.


Anda sedang membaca artikel yang berjudul TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN PNS. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN PNS ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN PNS sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)

0 comments:

Posting Komentar