\
Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan

Juknis Pengembangan Bahan Ajar

0 comments
Untuk memudahkan pendidik dalam menyajikan materi ajar dalam proses pembelajaran dan memudahkan peserta didik untuk mempelajarinya, pendidik perlu mengorganisasikan materi ajar yang telah dikembangkan ke dalam bahan ajar. Kemampuan pendidik dalam mengembangkan bahan ajar terkait dengan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional seperti yang tercantum dalam lampiran Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru bagian B. Guru sebagai pendidik profesional diharapkan memiliki kemampuan mengembangkan bahan ajar sesuai dengan mekanisme yang ada dengan memperhatikan karakteristik dan lingkungan sosial peserta didik.

Berdasarkan hasil evaluasi, supervisi dan evaluasi keterlaksanaan RSKM/RSSN, RPBKL, RPSB dan KTSP Tahun 2009 yang diselenggarakan oleh Dit. Pembinaan SMA, ditemukan masih banyak pendidik yang belum mampu mengembangkan bahan ajar secara mandiri. Selain itu, pendidik hanya mengandalkan buku paket atau bahan ajar yang disusun oleh pendidik lain karena kurangnya kesadaran akan pentingnya menyusun bahan ajar yang sesuai dengan kebutuhan, manfaatnya dalam penyiapan perangkat pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran, serta kurangnya pemahaman pendidik akan mekanisme dan teknis menyusun bahan ajar yang benar. Berkaitan dengan bahan ajar yang berbasis TIK, masalah yang ditemukan adalah terbatasnya sarana TIK di sekolah dan belum optimalnya pemanfaatan sarana TIK yang ada, terbatasnya kemampuan pendidik dalam pemanfaatannya. Sekolah juga belum secara khusus memprogramkan kegiatan
penyusunan bahan ajar berbasis TIK. Di sisi lain, sekolah belum mengetahui tentang adanya sekolah RPSB yang dapat dijadikan sebagai tempat untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dalam pengembangan bahan ajar. Ketersediaan jaringan/infrastruktur untuk mengakses internet di sekolah-sekolah juga belum memadai.

Sebagai respon atas permasalahan tersebut, maka dalam upaya memenuhi kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dan membantu pendidik dan satuan pendidik guru dalam mengembangkan bahan ajar, Direktorat Pembinaan SMA menyusun “Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar”.
Selengkapnya dapat dibaca di bawah ini ...


[selengkapnya..]

Juknis Pengembangan Pelajaran Muatan Lokal

0 comments
Dari berbagai kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis (diklat/bimtek) KTSP serta evaluasi keterlaksanaan KTSP yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMA ditemukan bahwa pelaksanaan mulok di sekolah pada umumnya belum terlaksana secara optimal antara lain karena adanya kendala sebagai berikut: Sekolah belum memahami proses pengembangan muatan lokal; Jenis muatan lokal untuk SMA di satu provinsi sama karena ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (misalnya bahasa daerah); Panduan/bahan bimtek KTSP tentang pengembangan muatan lokal belum dilengkapi dengan langkah, mekanisme, dan prosedur pelaksanaan:
  • Analisis potensi internal dan eksternal (terkait dengan daya dukung dan keunggulan lokal);
  • Penetapan jenis muatan lokal sesuai dengan hasil analisis potensi internal dan eksternal;
  • Penyiapan perangkat pendukung seperti: SK dan KD, silabus, RPP, Bahan Ajar, dan panduan pelaksanaan.

 4. Guru muatan lokal mengalami kesulitan dalam mengembangkan SKL, SK, dan KD, karena umumnya jenis muatan lokal yang diampu tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

Sehubungan dengan temuan di atas, sebagai salah satu upaya untuk membantu
sekolah dalam mengembangkan muatan lokal, Direktorat Pembinaan SMA
menyusun Petunjuk Teknis Pengembangan Muatan Lokal, seperti yang dapat dibaca di bawah ini ...

[selengkapnya..]

Juknis Penyusunan Rancangan Penilaian Hasil Belajar

1 comments
Berdasarkan hasil supervisi dan evaluasi keterlaksanaan Rintisan Sekolah Kategori Mandiri (RSKM) atau Rintisan Sekolah Standar Nasional Pendidikan (RSSN), masih ditemukan satuan pendidikan yang belum dapat membuat pedoman-pedoman sebagaimana tuntutan Standar Pengelolaan (Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007), di antaranya adalah sebagai berikut:
• Sebagian besar sekolah telah menyusun jadwal dan format–format penilaian, namun belum terorganisir dengan baik dan belum lengkap.
• Panduan penilaian yang ada secara eksplisit belum menjelaskan tentang cara menyusun rancangan penilaian.

Oleh karena itu, untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik secara kopmrehensif, maka Direktorat Pembinaan SMA menyusun dan menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Penilaian Hasil Belajar di SMA” sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Dapat dibaca pada frame di bawah ini ...



[selengkapnya..]

Juknis Penetapan Nilai KKM

1 comments
Berdasarkan hasil bimtek KTSP tahun 2009, masih banyak masalah yang ditemukan berkenaan dengan penetapan kriteria ketuntasan minimal oleh satuan pendidikan, di antaranya 1) pada umumnya sekolah sudah menyusun KKM namun tidak menyimpan hasil analisis KKM yang telah dilakukan karena mereka belum tahu bahwa berkas KKM menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen KTSP; 2) masih banyak guru yang belum mengetahui bahwa KKM yang disusun sudah benar atau belum dan sejumlah guru belum
memahami secara benar tentang penerapan kriteria kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa dalam penyusunan KKM; 3) beberapa guru menetapkan KKM tanpa proses analisis.


Penetapan KKM berdasarkan pengalaman guru mengajar dan atau kesepakatan dengan guru mata pelajaran sejenis; dan 4) panduan penetapan KKM kurang operasional dan belum dilengkapi dengan contoh-contoh proses penentuan KKM sehingga guru yang tidak mengikuti bimtek tidak dapat belajar secara mandiri dengan menggunakan panduan tersebut.

Sebagai respon atas temuan dan masukan tersebut, maka dalam upaya membantu guru dalam menetapkan kriteria ketuntasan minimal setiap mata pelajaran, Direktorat Pembinaan SMA melengkapi dokumen panduan yang telah ada dengan “Petunjuk Teknis Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal di SMA” yang dapat dibaca pada frame dibawah ini...


[selengkapnya..]

Juknis Penyusunan Pedoman Penilaian

0 comments
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian pendidik digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran, sedangkan penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.

Berkaitan dengan permasalahan/kendala dan masukan tersebut di atas, Direktorat Pembinaan SMA menyusun dan menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyusunan Pedoman Penilaian di SMA” bagi guru dan satuan pendidikan, yang dapat dibaca pada frame di bawah ini ...


[selengkapnya..]