Mengingat kembali ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Dr Ir H Mohammad Nuh DEA, pada tanggal 30 Desember 2011 mengeluarkan kebijakan
larangan bagi SD dan SMP untuk melakukan pungutan biaya pendidikan di
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun
2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama.
Bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program
wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Selain itu juga ditegaskan bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga
dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan
dasar. Berdasarkan kedua hal tersebut ditetapkanlah aturan ini.
Dalam peraturan ini secara jelas ditegaskan bahwa sekolah milik pemerintah maupun pemerintah daerah (SD Negeri dan SMP Negeri) sebagai pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orangtua atau walinya.
Sedangkan untuk sekolah yang didirikan
masyarakat (SD Swasta dan SMP Swasta) tidak boleh melakukan pungutan
yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta
didik, penilaian hasil belajar, kelulusan dan juga untuk kesejahteraan
anggota komite atau lembaga representasi pemangku kepentingan
pendidikan. Ditegaskan pula bahwa SD Swasta dan SMP Swasta dilarang
melakukan pungutan kepada peserta didik, orangtua atau walinya yang
tidak mampu secara ekonomis.
Demikian pula untuk SD dan SMP yang
dikembangkan menjadi bertaraf Internasional (RSBI) dilarang melakukan
pungutan tanpa persetujuan dari Bupati/Walikota atau pejabat yang
ditunjuk. Sedangkan untuk SD dan SMP yang berstandar Internasional juga
tidak diperbolehkan melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Untuk mengantisipasi terjadinya
pelanggaran, di dalam peraturan tersebut juga ditegaskan adanya sanksi
administratif yang meliputi pembatalan pungutan dan kepada kepala
sekolahnya akan diberikan tindakan mulai dari teguran tertulis, mutasi
atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi sekolah swasta yang
melakukan pelanggaran ijinnya akan dicabut.
Bila merujuk pada ketentuan peraturan
menteri ini, masyarakat pasti sangat menyambut baik kehadiran kebijakan
yang memang menguntungkan bagi mereka dan berharap agar kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ini dapat dipatuhi oleh semua sekolah baik negeri maupun swasta. Jangan
sampai kebijakan pro rakyat ini tidak diindahkan di lapangan oleh para
penyelenggara dan pengelola pendidikan. Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan
Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama
Anda sedang membaca artikel yang berjudul Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)
0 comments:
Posting Komentar