\
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

Langkah-langkah Mengisi Laporan Penggunaan Dana BOS Secara Online

33 comments
Assalamu’alaikum, rekan rodajaman. Pada posting cara melaporkan BOS online melalui bos.kemdikbud.go.id, saya sudah jelaskan sedikit tentang caranya, kali ini saya akan jelaskan secara detail mengenai langkah-langkah mengisi laporan penggunaan dana BOS di www.bos.kemdikbud.go.id.

Sebelum melaporkan BOS secara online pastikan bahwa laporan BOS manual sudah selesai dibuat. Mengenai kelengkapan laporan BOS dan format-formatnya yang harus disiapkan oleh sekolah dapat dibaca pada Juknis BOS 2013. Penggunaan dana BOS tahun 2013, mengacu pada 13 komponen yang boleh dibelanjakan oleh sekolah, diantaranya..
1.    Pengembangan Perpustakaan
2.    Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
3.    Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
4.    Kegiatan Ulangan dan Ujian
5.    Pembelian bahanbahan habis pakai
6.    Langganan daya dan jasa
7.    Perawatan sekolah
8.    Pembayaran honorarium bulanan
9.    Pengembangan profesi guru
10.    Membantu siswa miskin
11.    Pembiayaan pengelolaan BOS
12.    Pembelian perangkat komputer
13.    Biaya lainnya

Semua pengeluaran dan penggunaan dana BOS, dilaporkan dan direkap dalam format BOS-K7a dan disesuaikan dengan 13 komponen di atas.  Selanjutnya BOS-K7a ini selain dikirim ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, juga dilaporkan secara online di laman www.bos.kemdikbud.go.id.

Nah..berikut ini langkah-langkahnya...

Masuk ke web www.bos.kemdikbud.go.id

Kalau sudah masuk, cari kotak isian (login box:biasanya di sidebar kiri) untuk memasukkan kode registrasi sekolah dan password.
Kode Registrasi Sekolah adalah Kode unik yang diberikan kepada setiap sekolah, dimana tidak akan ada yang sama. Kode ini didapatkan oleh sekolah pada saat telah mengirimkan data Dapodik dan sudah dilakukan verifikasi. Jika tidak mengetahui kode regristrasi, tanyakan pada dinas pendidikan kab/kota setempat, ke petugas dapodik.
Password adalah Kata sandi yang bersifat rahasia sebagai kunci akses masuk ke dalam sistem. Sebelum dilakukan perubahan, password untuk setiap sekolah adalah NPSN dari sekolah masing-masing. Selanjutnya harap segera mengubah passwor tersebut dengan memeilih menu ubah sandi setelah masuk ke sistem.


Setelah kode registrasi dan password dimasukkan dengan benar, tekanlah tombol "Masuk".

Beginilah tampilan awal http://bos.kemdikbud.go.id



Dan di bawah ini tampilan jika anda berhasil login...



Keterangan gamabr di atas ...
  1. Dalam layar terdapat format laporan penggunaan dana BOS. Pilih tahun sesuai data yang akan anda masukkan.
  2. Pilih triwulan pada tahun tersebut yang sesuai dengan data yang akan Anda masukan.
  3. Kalau sudah memilih tahun dan triwulan jangan lupa klik tombol ganti.
  4. Selanjutnya Anda lihat tabel penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Untuk memasukkan data, tekanlah tombol "Ubah", jika sudah menekan tombol “Ubah” maka tabel pengisian angka akan menjadi aktif dan siap untuk diisi seperti pada gambar berikut ini...



Setelah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tersebut akan terekam dalam sistem pelaporan. Setelah itu tekan tombol "Kambali".
Untuk keluar dari menu pemasukan data tekanlah "Logout"


Sebagai perhatian, jika anda sudah pernah login, maka otomatis data sekolah akan tersimpan dalam database. Untuk menghindari penggunaan pihak yang tidak bertanggung jawab, silakan ganti password pada menu “Ubah Sandi” pada bagian atas halaman. Jika terjadi masalah silahkan email ke: pelaporan.BOS@gmail.com dengan menyebutkan nama sekolah, nomor registrasi dan npsn

Setelah anda memasukkan data penggunaan dana BOS, maka data tersebut sudah dapat dilihat dan diakses oleh publik, cara melihat data rekap penggunaan dana BOS sekolah caranya yaitu ...
-    Menuju halaman rekap dana BOS di www.bos.kemdikbud.go.id/rekap
-    Kemudian pada sidebar kiri, cari dan pilih menu penggunaan dana per komponen, jika ingin melihat data rekap nasional maka pilih “Nasional”, jika ingin melihat rekap per provinsi pilih “Provinsi”, jika ingin melihat data rekap per kabupaten pilih “Kabupaten/Kota, dan saya sarankan anda langsung saja cek data rekap sekolah dan pilih “Sekolah”, kemudian akan keluar tampilan seperti ini...



Pilih saja provinsi, kabupaten/kota, jenjang, sekolah, dan tahun lalu klik tombol “Lihat”, jika data penggunaan dana BOS yang anda isi sudah masuk, maka akan terlihat seperti ini



Demikianlah semoga posting ini dapat memberikan kejelasan bagi rekan-rekan yang masih kurang paham dalam mengisi lembar laporan penggunaan dana BOS per komponen secara online. Dan jika anda kesulitan mengakses www.bos.kemdikbud.go.id, silakan kunjungi pada lain waktu. Terima kasih. Salam persahabatan.
[selengkapnya..]

Cara Pelaporan BOS Online Melalui bos.kemdikbud.go.id

48 comments
Membaca Juknis BOS 2013, mengenai tugas dan tanggungjawab Tim Manajemen BOS yaitu salah satunya memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;

Sepertinya ini tugas tambahan bagi bendahara sekolah dalam melaporkan BOS secara online, atau bisa juga bekerjasama dengan operator dapodik sekolah yang lebih paham.

Untuk Melakukan Pelaporan BOS Online SILAHKAN LOGIN DISINI :
login dengan username : KODE REGISTRASI dan Password : NPSN
(kode registrasi adalah kode registrasi sekolah yang digunakan aplikasi pendataan sekolah)

halaman login seperti ini...


jika sudah login maka akan tampil halaman seperti ini...

terima kasih...selamat mencoba..

UNTUK LEBIH JELASNYA IKUTI LANGKAH-LANGKAH PELAPORAN BOS ONLINE
DISINI
[selengkapnya..]

Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah

0 comments
Jika kita baca dengan seksama dalam Juknis BOS 2013, agak sedikit berbeda dengan Juknis tahun sebelumnya. Secara umum tugas dan tanggungjawab sekolah sama, namun yang menonjol adalah perlunya meng-update data pokok pendidikan (dapodik) sekolah yang sudah berlangsung selama ini yaitu menggunakan Aplikasi Pendataan Sekolah kemudian dikirim secara online. Karena dapodik inilah yang akan digunakan sebagai basis data Dan yang lebih menarik lagi adalah mulai tahun 2013 ini mengenai laporan juga disertai laporan secara online melalui www.bos.kemdikbud.go.id

Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah
  1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
  2. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
  3. Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota (jika ada);
  4. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
  5. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
  6. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan
  7. rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
  8. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
  9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya; Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
  10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
  11. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
  12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
  13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  14. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
  15. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
  16. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).
Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
  1. Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
  2. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua siswa dan sekolah pada saat penerimaan raport;
  3. Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain; Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa di sekolah yang bersangkutan.
  4. Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
[selengkapnya..]

Download Juknis BOS Tahun 2013

3 comments
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Dalam perkembangannya, program BOS mengalami perubahan mekanisme penyaluran sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi.

Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2013 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dan Satuan Pendidikian Dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2013.

Juknis BOS Tahun 2013 disusun dengan tujuan agar:
a.   penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 (sembilan) tahun secara efektif dan efisien; dan
b.   pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari penyimpangan.

Untuk lebih jelasnya dapat anda baca atau unduh berikut ini ….




Terima kasih…
[selengkapnya..]