Walaupun secara resmi kegiatan verval NUPTK telah dinyatakan berakhir sejak tanggal 30 September 2013, namun program dan layanan Padamu Negeri masih terus berlanjut dengan beberapa kebijakan baru. Hal ini untuk mengakomodir rekan PTK yang belum melakukan verval terutama rekan PTK dibawah naungan Kemenag, sehingga saat ini pun kegiatan verval dan registrasi masih dapat dilakukan. Bagi PTK yang sudah menyelesaikan verval, maka secara otomatis status NUPTK sudah Resmi Terdaftar di BPSDMPK-PMP Kemdikbud.
Melalui layanan Padamu Negeri pula, dibuka kesempatan kepada PTK untuk dapat mendaftarkan dan memperoleh NUPTK baru. Proses pengajuan NUPTK baru, dimulai dengan melakukan registrasi PTK untuk mendapatkan nomor PegID kemudian melakukan prosedur verval yaitu mengisi EDS dan mengisi data rinci hingga mendapatkan bintang 4. Setelah mendapatkan bintang 4, PTK dapat melakukan Pengajuan NUPTK melalui Dinas Pendidikan diteruskan ke LPMP Daerah setempat, tentunya dengan mengindahkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian LPMP akan memberikan persetujuan penerbitan NUPTK jika PTK telah memenuhi syarat.
Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya NUPTK baru sudah diterbitkan. Untuk mengecek NUPTK baru dapat dilakukan melalui laman Padamu Negeri. Memang, alamat website Padamu Negeri yang sering berganti, dan terkesan kurang resmi. Ada beberapa alamat link situs atau URL yang dapat dikunjungi untuk membuka halaman Padamu Negeri, yaitu http://118.98.222.83/, http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/ atau http://nuptk.kemdikbud.go.id/ sedangkan alamat http://padamu.kemdikbud.go.id/ disinyalir sudah tidak aktif.
Halaman Padamu Negeri saat ini berubah menjadi halaman Pencarian PTK. Di halaman ini kita dapat dengan mudah mencari data PTK dengan cara memasukkan NUPTK/Nama/PegID dan Kota Tempat Tugasnya. Kita juga dapat mengecek status PTK dalam 1 sekolah berdasarkan NPSN. Berikut ini cara mudah mengecek NUPTK, baik NUPTK lama maupun NUPTK baru
- Kunjungi http://nuptk.kemdikbud.go.id atau http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/,
maka akan tampil halaman pencarian PTK seperti ini....
- Untuk mengecek status penerbitan NUPTK baru, masukkan PegID dan masukkan kota/kabupaten tempat tugas anda dan klik Cari Data seperti contoh di bawah ini...
- Maka akan tampil hasil pencarian PTK berdasarkan PegID, seperti berikut ini...
- Jika pengajuan NUPTK sudah disetujui, maka akan tampil NUPTK baru.
- Untuk pencarian berdasarkan NUPTK, hanya tinggal masukkan NUPTK atau nama lengkap PTK dan klik cari data
- Untuk pencarian data PTK berdasarkan NPSN, tinggal memasukkan NPSN sekolah dan klik cari data, maka akan tampil semua PTK di sekolah tersebut.
Nah mudah kan...halaman pencarian ini nantinya akan berguna bagi semua PTK yang ingin mengetahui NUPTK sebagai informasi kelengkapan administrasi PTK termasuk keperluan pendataan sekolah dan kegiatan lain.
Demikianlah, semoga bermanfaat, dan salam rodajaman.
Anda sedang membaca artikel yang berjudul Cara Cek NUPTK Baru Melalui Nuptk.Kemdikbud.Go.Id. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel Cara Cek NUPTK Baru Melalui Nuptk.Kemdikbud.Go.Id ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Cara Cek NUPTK Baru Melalui Nuptk.Kemdikbud.Go.Id sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)
info yang bagus , jadi kita bisa nge cek nya mudah
BalasHapusya mbak..makasih sudah mampir..sudah cek NUPTK belum
HapusKALAU DI BAWAH NAMA PTK MASIH TERTULI SPegID: ...................... ITU BERARTI PENGAJUAN NUPTK NYA BELUM DISETUJUI OLEH PUSAT YA????????
BalasHapusiya betul..kalau NUPTK belum terbit, mungkin belum memenuhi syarat
Hapusalhamdulillah sudah valid data nuptknya...sama seperti contoh gambar di atas....
BalasHapusalhamdulillah, NUPTK punya siapa pak yang sudah valid?
Hapuspengajuan NUPTK bagi guru Yayasan sampai ini hari belum di setujui oleh LPMP
BalasHapuskalau memenuhi syarat sudah bisa langsung disetujui
Hapuspak mau nanya bagaimana caranya supaya bisa masuk ke database sergur, padahal verval sudah valid sudah bintang 4. waktu saya cek di pencarian sergur tidak ada, katanya "NUPTK .... tidak ditemukan dalam kategori peserta UKG 2013 dan belum tercatat sebagai peserta sertifikasi pendidik 2013"
BalasHapusuntuk melihat hasil pengajuan NUPTK bagi ptk, bagaimana caranya?
BalasHapuscaranya seperti di atas, masukkan PegID dan kota asal nanti akan terlihat apakah sudah tertera NUPTK atau belum
HapusSy mo nny, ttg sertifikasi, bgini sya sdah ikut sertifikasi di thun 2012 tpi uang sertifikasi sya blom pernah cair sma skali dan sya tidak thu harus melapor ke mana, tlong dong infonya trima ksih
BalasHapusbu Dwi, setiap pemilik sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi, namun kita perlu memahami http://www.rodajaman.net/2013/04/mekanisme-penyaluran-tunjangan-profesi_13.html, atau http://www.rodajaman.net/2013/04/kriteria-penerima-tunjangan-profesi.html , apakah jam mengajar tidak mencapai 24 jam di dapodik?
Hapusbagaimana cara merubah dari peg id menjadi NUPTK??
BalasHapusterimakasih
kita tidak bisa merubah PegID menjadi NUPTK, itu kewenangan LPMP dan BPSDMPK-PMP yang menangani NUPTK..jika pemilik PegID memenuhi syarat untuk pengajuan NUPTK baru, maka otomatis mendapat NUPTK resmi
HapusMakasih infonya...langsung sy cek..ternyata sdh keluar nuptknya. Alhamdulillah...
BalasHapusselamat ya..punya nuptk baru
Hapustolong pencerahanya min,kalau ingin ikut sertikasi guru thn 2014 gimana cara daftarnya? kalau cara cek calon sertifikasi guru thn 2014 gimana ya?
BalasHapuscek di sergur.kemdiknas.go.id, cari NUPTK kalau sudah masuk di daftar tinggal menunggu panggilan, dan baca persyaratan ikut sertifikasi
Hapuskok nuptk saya blum keluar sih ? kenapa yah ?
BalasHapuskenapa NUPTK saya belum keluar juga?
BalasHapusapa ada yang salah apa bgaimana?
Nuptk saya blm keluar padahal ud diapprove dinas? Kenapa ya?
BalasHapusNuptk saya blm keluar padahal ud diapprove dinas? Kenapa ya?
BalasHapusDari 2012 ud diajukan nunggu 5 thn..ud dpt sk bupati diajukan kembali tp kok blm keluar jg ya
BalasHapus