\ Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru ber NUPTK 999 di Padamu Negeri

Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru ber NUPTK 999 di Padamu Negeri

Share on :
Assalamu’alaikum, rekan rodajaman. Setiap saat Padamu Negeri selalu ada perkembangan baik di segi informasi maupaun layanan. Contohnya saja, website Padamu Negeri yang mengalami perubahan domain sehingga URL yang aktif sekarang ini adalah http://118.98.222.83/ atau http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/. Selain itu di web Padamu Negeri selalu ada perbaikan dan perubahan, misalnya perbaikan pada prosedur atau alur verifikasi dan validasi NUPTK, pengembangan alur registrasi PTK dan pengajuan NUPTK baru, adanya pembaruan dokumen dan surat dengan kode-kode khusus (mulai A01, S02 sampai dengan S09), termasuk pengembangan dalam proses verval di SIAP Padamu Negeri.

Nah.. kali ini rodajaman memberikan informasi terbaru dari Layanan Padamu Negeri tentang pengajuan NUPTK baru bagi guru yang mempunyai NUPTK berawalan 999. Seperti diketahui, beberapa PTK memiliki NUPTK menggunakan nomor digit depan 999 yang kemudian bermasalah dalam pendataan dapodik karena dianggap tidak valid. Untuk mengatasi hal ini, BPSDMPK-PMP telah mengadakan pertemuan dengan P2TK PAUDNI, P2TK Dikdas, dan P2TK Dikmen terkait penyelesaian masalah bagi Pendidik yang sudah bersertifikasi, namun NUPTK nya menggunakan nomor digit depan 999, hasil kesepakatan pertemuan tersebut adalah ...

  1. Berdasakan identifikasi dari Tim Data Sekretariat BPSDMPK-PMP dapat dilihat tabel berikut :


  2. Bagi 3.473 orang yang sudah teridentifikasi NUPTK yang sebenarnya, akan diteruskan kepada Tim NRG agar dibuatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).
  3. Penyelesaian bagi 756 orang Pendidik yang sudah sertifikasi, namun masih menggunakan NUPTK 999, kepada yang bersangkutan akan diberitahukan agar mengajukan permohonan NUPTK baru melalui mekanisme yang ada
  4. Sehubungan dengan point 3, LPMP agar menginformasikan kepada guru yang bersangkutan (daftar terlampir), untuk segera mengajukan permohonan NUPTK baru melalui mekanisme yang ada. Adapun batas waktu pengajuan NUPTK baru bagi 756 orang tersebut sampai tanggal 15 Agustus 2013.
Dengan adanya verval ulang NUPTK dan pengajuan NUPTK baru khususnya bagi guru yang ber NUPTK 999 dapat memberikan solusi bagi guru sertifikasi yang bermasalah dengan dapodik dan tunjangan profesinya akibat NUPTK berawalan 999 yang tidak valid. Data PTK dan NUPTK di BPSDMPK-PMP memang sudah selayaknya ditata ulang agar menghasilkan database yang valid, terkoordinasi dan relasional dengan sumber data pendidikan lainnya.

Demikianlah semoga bermanfaat, jika ingin mengunduh surat resminya silakan klik DISINI, terimakasih, dan salam rodajaman.


Anda sedang membaca artikel yang berjudul Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru ber NUPTK 999 di Padamu Negeri. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru ber NUPTK 999 di Padamu Negeri ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru ber NUPTK 999 di Padamu Negeri sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)

5 comments:

  1. Pakk,, SD saya belum terima surat aktifasi akun. padahal SD negeri NPSN 20301713 SDN 2 TIPAR. apa yang kami lakukan?

    BalasHapus
  2. bagaimana cara membuat NUPTK bagi PTK yg blm memiliki

    BalasHapus
  3. Pak Akhmad Soderi Cilacap. SD ne Njenengan pa Cilacap? Hee... Soalnya Saya juga dari Cilacap. Kalau SD itu minta Surat Aktivasi akun Sekolah ke UPT di Kecamatan Masing-masing. Kalau tanya kesini ya tidak ada Jawaban.
    Bad Boy But Lie untuk pengajuan NUPTK ada beberapa tahapan dahulu sebelum melakukan pengajuan
    1. Download Formulir A05
    2. Entri Formulir A05 oleh Admin Sekolah
    3. Aktivasi Akun PTK
    4. PTK mengisi EDS dan Data Rinci, Cetak Ajuan VerVal Level 2
    5. Admin Sekolah Mencetak S07 untuk diteruskan ke Admin Dinas
    6. Admin Dinas mencetak S08 (Bukti Level 2 Aktiv) sehingga PTK sudah memiliki Bintang 4
    7. PTK login Kembali kemudian Cetak Ajuan NUPTK, lengkap berkas-berkasnya
    Ajukan ke DInas Masing-masing :)

    BalasHapus
  4. Mengapa menu Entri Formulir A05 tidak muncul lagi, setelah admin login sekolah ya?. Mohon solusinya!

    BalasHapus
  5. kapan NUPTK baru bisa diterbitkan pengusulan lewat Padamu Negeri???

    BalasHapus