\ Kriteria Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Tahun 2013

Kriteria Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Tahun 2013

Share on :
Assalamu'alaikum, rekan rodajaman. Bagi rekan guru yang belum sertifikasi, pemerintah menyediakan subsidi tunjangan fungsional. Sasaran STF ini adalah guru bukan PNS yang diangkat penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.



Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing. Nah.. pertanyaannya sudah validkan data dapodik anda? apakah anda sudah membaca dan mengerti tentang kriteria penerima subsidi tunjangan profesi guru tahun 2013?


Kalau belum valid dapodiknya, silakan segera perbaiki dan update data anda, karena SK Tunjangan Fungsional akan terbit jika dapodiknya sudah dianggap memenuhi syarat. Seperti contohnya rekan saya yang sudah terbut SK-nya setelah saya Cek Sk Tunjangan Fungsional melalui http://116.66.201.163:8000/index.php#, ternyata SK Tunjangan Fungsional sudah terbit per tanggal 22 Maret 2013.


Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima subsidi tunjangan fungsional guru, berikut ini saya sampaikan kriterianya yang saya ambil dari PANDUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  2. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  4. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  5. Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.
  6. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Jadi, sebelum berharap mendapatkan tunjangan fusngional, baca dulu kriterianya, apakah sudah memenuhi atau belum. Dan jumlah penerima STF ditentukan oleh jumlah kuota setiap daerah, setiap daerah akan berlomba-lomba untuk memperoleh kuota yang sudah ditetapkan, bagi daerah yang tidak dapat memenuhi kuota atau ada sisa kuota, maka sisanya akan diberikan kepada daerah lain. Maka, silakan penuhi persyaratan dan update data anda melalui dapodik, nantinya dapodik akan menilai kelayakan penerima tunjangan fungsional. terima kasih. salam persahabatan.



Anda sedang membaca artikel yang berjudul Kriteria Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Tahun 2013. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel Kriteria Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Tahun 2013 ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Kriteria Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Tahun 2013 sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)

78 comments:

  1. Roda Jaman selalu tampil didepan untuk memberikan info seputar dunia pendidikan yang terbaru. Salam kenal Mas Agus.

    BalasHapus
  2. mantap roda jaman makasih infonya...Klo Pelaksana Tata Usaha Sama Penjaga Sekolah dapat tunjangan gX?

    BalasHapus
  3. bagaimana cek/ngelapor klo selama ini kita tidak dapat tunjangan fungsional? thx

    BalasHapus
    Balasan
    1. sekarang sdh pake dapodik, jd isi saja sesuai kriteria penerima tunjangan fungsional, misal harus GTY atau Honor Daerah dan 24 jam mengajar

      Hapus
  4. Infonya sangat bermanfaat. Trims banyak. Di SMP saya ada mulok Akuntansi,agar linier jamnya dimasukkn ke mapel apa guru tsb?

    BalasHapus
  5. rodajaman is the best.....lanjutkan!!!!

    BalasHapus
  6. waktu saya buka data guru di pt2tk bulan lalu semua data guru disekolah saya pada beberapa keterangan masih ada yang warning/ data tidak sesuai. apa hal tersebut yang membuat SKTF tidak bisa terbit?

    BalasHapus
    Balasan
    1. yg penting di bagian bawah hrs ada keterangan memenuhi syarat menerima SK

      Hapus
  7. pak, setelah saya cek SK tunjangan ternyata tidak sesuai pada pangkat / golongan. Gimana memperbaikinya ya?Apa masih bisa diupdate lagi datanya?
    Salam dari Lampung Selatan

    BalasHapus
    Balasan
    1. kesalahan pangkat/gol di SK karena kesalahan di dapodik, sy kurang tahu apakah bs diperbaiki atau tdk..karena SK sdh terlanjur terbit

      Hapus
    2. bisa pak hubungi operator anda,, setelah terinput dng bnr di dapodik lalu kirim lagi ke server,,. sever akan meng-update data terbaru, nanti d sesi selanjutnya insya Allah bnr. good luck

      Hapus
  8. Mas Fanani Guru yang bukan HONDA artinya guru yang hanya Punya SK sekolah apa ya dapat STF ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. klw anda baca kriterianya gmn, masuk gak?, coba perhatikan kriteria masa kerjanya,sama dg syarat ikut sertifikasi, sama dg syarat masuk kategori 1 dan 2

      Hapus
  9. pak saya operator ber nuptk jadi jika saya tak punya jam mengajar berarti nuptk saya sia sia

    BalasHapus
    Balasan
    1. jangan berkata spt itu,semua yg kita kerjakan gak ada yg sia2,yakin saja suatu saat ada manfaatnya..

      Hapus
  10. terima kasih atas info yang sudah diberikan,karena info2 yang ada di rodajaman membuka wawasan tentang berita2 yg uptodate mengenai tenaga kependidikan

    BalasHapus
  11. pak apakah yang namanya sudah ada SK tunjangan fungsional itu nanti pasti akan dapat tunjangan??
    apa itu tergantung kab/kota masing2, denger2 katanya ada kuota?

    BalasHapus
  12. dulu sudah dapat tunjangan fungsional... namun sekarang karena saya cek sk tunjangan belum ada.... berartiii.......

    BalasHapus
  13. terus bagaimana dengan nasib PTK yang masih belum tercantum di edaran penerima tunjangan fungsional akibat data yang belum valid?
    apa nanti ada perubahan data penerima?

    BalasHapus
    Balasan
    1. @Anonim : tunggu saja SK nya

      @ Bachtiyar : kalau dapodiknya valid, sk keluar

      Hapus
  14. Mokhamad Nursalim25 April 2013 pukul 20.40

    Sy , Mokhamad Nursalim, SDN Kedawungwetan I, kec Grati Kab Pasuruan. jika hnya ijasah yg kurng mmenuhi sysrst (ijasah sy D-2,S-1 nya tinggal wisuda), sedang sysrst lainnya terpenuhi, apa ada harapan bisa mndaptkan TF? krn pd tahun2 kemarin sy selslu dpat TF. Trimks. Balas.

    BalasHapus
  15. yaaa ampun paakkk?!!? gmna ga nelongso.sdah jamnya jd rebutan akhirnya ga dpt apa2. makin ruwet ja sama jam mengajar. sy guru bh. inggris di SD, pa emang bener2 g da pengangkatan untuk guru sperti saya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. @Mokhamad Nursalim : bisa,tp syarat lainnya hrs terpnuhi, 24 jam, masakerja sblm 2005

      @luluk : maaf mba luluk,penambahan guru honor itu kebijakan sekolah masing2

      Hapus
  16. kriteria untuk menadapatkan subsidi tunjangan fungsional sudah memenuhi syarat tapi SKTFny belum juga nonggol padahal data di dapodik sudah valid

    BalasHapus
  17. Kalo SK tunjangan fungsional saya sudah muncul per 25 Maret 2013, tapi di SK versi cetak kok nggak muncul tu salahnya dimana ya ? trim atas infonya

    BalasHapus
  18. kalo sy sk TF nya ga muncul knapa ya,, padahal jam ngajar sy 34 jam,, data di dapodik udah valid trs apakah TF sy bisa cair kalau sk nya ga muncul,, padahal semenjak ada TF setiap tahun TF sy cair tapi setelah ada DAPODIK ko malah TF sy kyknya tidak cair ya,,,?? bagaimana ya cara nya agar TF sy bisa cair,, atas jawaban dr Admin Rodajaman sy ucapkan terimaksih,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. @Al-Faridzi : sabar dan berusaha, tapi tergantung kuota dan nasib..

      @arif : anda tidak salah,coba lihat nomor sk nya, sama gak yang dicetak dg yg sk online

      Hapus
  19. maaf mas admin, gmn kalo jam mengajar ny udah 24 jam,tapi pendidikan ny belum sesuai sama ketentuan yang di atas??

    BalasHapus
  20. Penerima TF diambil dari data dapodik kok nama saya tidak muncul ya??? masa kerja dah 10 tahun lebih, jam mengajar 28 jam. Apa memang nasib guru bahasa inggris di SD dah benar - benar terabaikan...sehingga dapat dikalahkan dengan yang masa kejanya lebih sdikit....

    BalasHapus
  21. informasinya benar-benar membantu saya .... terimakasih roda jaman

    BalasHapus
    Balasan
    1. @farhan : kalau sedang menempuh S1, masuk kriteria

      @yuna : sabar nanti ada kebijakan

      @a.sujai : sama-sama

      Hapus
  22. Sktf sy belum keluar padahal dapodik sudah valid. Jjm sy 27, ms kerja sy 8 thn.gmn solusinya,trm

    BalasHapus
  23. iya.. apakah sk fungsional utk gtt msih akan diterbitkan?

    BalasHapus
  24. salam buat pak Agus dari Daeng Lurang di Makassar
    "jadi bagaimana dengan saya pak saya honor sejak tahun 2003, tapi ijazah saya cuma D2, apa layak juga mendapat tunjangan fungsional?" JJM saya lebih dari 24 Karena saya wali kelas 6.
    terima kasih sebelumnya
    Balas

    BalasHapus
  25. Nuniek hermiyanti3 Mei 2013 pukul 23.11

    SKTF cetak belum muncul tapi ada data yang menerangkan sdh dpt sk dan pencairannya melalui BRI tpi g ada no rekeningnya,gmn solusinya,trims roda jaman

    BalasHapus
    Balasan
    1. @Eemay : walaupun dapodik valid dan memenuhi kriteria,tetap tergantung kuota dari daerah masing2

      @Tettawawan : salam kembali,masih layak pak,tapi usahakan ditingkatkan kualifikasi ke S1,kalau sedang menempuh S1,bisa dapat TF dan Tunj.Kualifikasi

      @Nuniek : nanti ada SK cetak, tunggu saja, hub.dinas

      Hapus
  26. jjm linier maksudnya gimana? soalnnya di dapodik jjm linier saya masih 0. sedangkan jjm saya 27 jam (guru kelas). apa itu yang membuat sktf saya ga keluar?mohon penjelasan n solusinya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. jjm linier untuk yang sudah sertifikasi,kalau jam mengajar sama dg sertifikat berarti linier

      Hapus
  27. setelah saya cek di P2tk dikdas, info SK saya sudah kluar bulan maret 2013,terdata di Bank BRI, akan tetapi pada cabank bank-nya dimana masih kosong,

    BalasHapus
  28. kalau syaratnya seperti itu kenapa saya tahun ini tidak mendapat tunjangan fungsional, padahal ijasah saya S1, beban kerja 30 jam karena saya guru kelas TK, dan saya mengajar sejak 20 Juli 2004. baru tahun ini saya tidak mendapat. dan di kecamatan saya malah yang lulusan D2 maupun SMU yang dapat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. @Tarmizi : kalau ingin lihat detilnya datangi dinas setempat,atau tunggu saja SK cetaknya

      @siti : coba tanyakan ke dinas setempat, berapa kuota per kabupaten

      Hapus
  29. SKTF sudah terbit tapi dinyatakan tidak berlaku karena tidak ada tercantum nama bank tempat pecairannya!
    Pertanyaannya Apakah benar ada yang denikian?

    BalasHapus
  30. min tapi kok ada yang datanya tidak masuk dapodik tapi tunjangan fungsionalnya keluar gman???

    BalasHapus
    Balasan
    1. @Munir : nomor rekening, ada SK cetak, hubungi dinas

      @Bu Samini : masa iya sih..

      Hapus
  31. mas mohon pencerahan,,,,data fungsional saya sudah SK tetapi ketika saya cek di bank....rekening saya belum ada tanda2 bhwa dana sudah d transfer,,,kira2 apa y masalahnya?mkasih

    BalasHapus
  32. Salam....Apakah tunjangan hanya untuk gurunya saja???tidak adakah tunjangan untuk operator aplikasi pendataan yang mengelola, mengisi kemudian menguplod data sekolah, data siswa dan data guru PNS maupun non PNS yang kebanyakan dari mereka adalah tenaga honorer (terutama di sekolah dasar), kalau mau jujur mereka juga tho ujung tombak adanya data yang bisa diunduh oleh pembuat kebijakan dalam menentukan pencairan: dana BOS, tunjangan profesi/sertifikasi dan tunjangan fungsional. Ini sedikit shear saja ketika program aplikasi pendataan dimulai, operator di tingkat sekolah membagikan form untuk diisi oleh masing-masing guru, kebanyakan guru mengisi form alakadarnya, masih banyak juga dari mereka yang tidak paham harus diisi apa, misal TMT ini...TMT itu...(padahal itukan data pribadi mereka, malah ada yang lebih parah mengatakan "terserah mbanya aja wis mau diisi apa" ow..ow) sekarang setelah tau bahwa data tersebut sangat menentukan nasib dana tunjangan profesinya baru mengejar2 oparatornya...setelah data dilengkapi dan diupload lagi situasi mulai tenang, terus nasib si operotor bagaimana????? ironi sekali kannnnn???
    ****maaf apabila kata2nya agak emosional...setidanya bapak/ibu guru bisa mengetahui apa yang dirasakan operatornya....*****

    BalasHapus
  33. mas Agus, nanya nih teman saya guru GTT/PTT provinsi dgn nuptk 4549757660200013, tgl lahir 19791208. Di Info Data PTKnya poin 20-Total Jam Mengajar Sesuai 0, dgn Rincian Jam Mengajar JJM cuma 9 jam dan JJM KTSP 12 Jam. Tapi diStatus SK : Sudah SK, Tgl SK 25 Maret 2013, dgn no : 0240.14/C.5.6/FU/P/2013. Padahal pengiriman data PTK terakhir 2 Mei 2013, tetapi tgl SK 25 Maret 2013 (berarti SK sudah terbit sebelum pengiriman data PTK terakhir) bagaimana dgn ketentuan 24 jam JJM tatap muka tsb? Tolong penjelasannya,mkasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. terbitnya SKTF selain berdasarkan dapodik, juga atas usulan dari dinas

      Hapus
  34. pak apakah PTk ( GTT ) yang tahun 2013 ini keluar SK, apakah SK ini berlaku untuk Tahun 2013 saja atau berlaku seterusnya? sehingga PTK yang tahun ini yg telah memenuhi syarat dan keluar SK juga bisa mendapat tunjagan fungsional untuk tahun berikutnya? makasih......

    BalasHapus
    Balasan
    1. SKTF berlaku untuk 1 tahun, pencairan setiap 3 bulan, evaluasi setiap 3 bulan..

      Hapus
  35. assalamualaikum, spak/mas/bu/mbak saya operator aplikasi dan sekaligus mengajar serta ada tambahan lg mengerjakan BOs, sejak th 2008 sampai 2012 saya mendapat tunjangan fungsional, kenapa sekarang kok tidak bisa dapat, padahal jam sudah 24 jam, tetapi mata pelajaran yang saya masukkan LAIINYA aoalnya seperti PLH itu tidak tercantum di dapodik, terus apakah operator aplikasi itu tidak bisa di beri tambahan jam, serta honornya untuk operator itu bagaimana/ sebaiknya seorang operator aplikasi di beri SK KHUSUS dari DINAS PENDIDIKAN PUSAT YANG MENGELUARKAN DAPODIK,

    BalasHapus
    Balasan
    1. coba usulkan lewat dinas pendidikan setempat

      Hapus
  36. sy guru bid.studi di 2 sklh, dg jam mengajar di sdn 18 jam dan swasta 24 jam..apakah sy msh bs menerima tunj.fungsional?? krn SK fungsional sy blm ada...tks

    BalasHapus
  37. sy punya nuptk tapi jjm 0 ap ga bisa dpt TF / Tunjangan akademik???

    BalasHapus
    Balasan
    1. @aniez : kalau masih ada kuota, masih bisa dapat tunjangannya, untuk lebih jelasnya coba hubungi operator dinas kab.

      @Diyan : TF hanya untuk yang punya jam mengajar

      Hapus
  38. asalamualaikum, untuk pegawai yang udah k2.. status pegawai nya yang valid di isi apa? soalnya saya isi guru honor sekolah invalid

    BalasHapus
  39. untuk yang masuk K2 masih dapat Tunjangan Fungsional tidak?

    BalasHapus
  40. Assalamualaikum kalau untuk guru TK gimana ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. @ eka nur aripin : kalau masuk honor K2 berarti memenuhi syarat masa kerja tapi jam mengajarnya apakah sudah sesuai? kalau sesuai maka layak mendapatkan TF

      @linda : guru TK langsung ke dinas saja

      Hapus
  41. sk dah keluar tapi ke bank kok ndak keluar ya rupiahnya

    BalasHapus
  42. Saya dan beberapa teman GTY saya memenuhi persyaratan tapi SK tidak keluar. Kami memang terlambat dalam mengupdate data. Apakah hal ini berpengaruh? Beberapa teman GTY saya yang tahun2 sebelumnya sudah mendapat TF, tahun ini juga belum SK. Apakah masih ada kesempatan bagi kami untuk mendapat tunjangan?

    BalasHapus
  43. semua guru di sekolah saya sk TF blm terbit, kendalanya apa ya??? apa berpengaruh pada JJM linier? karena semua JJM liniernya 0. padahal pada JJM KTSP sudah 24. mohon penjelasannya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. usulan TF dari dinas, kalau data sudah valid bulan Maret, bisa diusulkan SKTF

      Hapus
  44. Min, saya ga dpt TF tahun ini data saya salah buat jam nya 22 jam, pdhl saya masuk 24 jam
    bs ga diperbaiki data dapodiknya? Dan apakah akan keluar tunjangannya nanti, karna kwn yg kluar tf nya baru dpt setengahnya

    BalasHapus
  45. aslm. pak saya dulu mengajar di MTS dan SMK dan sudah mendapat TF via Depag (mapenda). kemudian saya berhenti diMTS dan sekarang satminkal saya di SMK dari tahun 2008. apakah TF melalui depag bisa dialihkan atau harus pengajuan baru lagi? mohon informasinya. terimakasih

    BalasHapus
  46. apakah surat pengangkatan hrs diperbaharui tiap thn?

    BalasHapus
  47. Assalamu'alaikum,,, Pak Saya mengajar di SMP, jumlah jam mengajar saya 36 Jam,, TMT saya jadi guru 2003,, tiap tahun semenjak ada TF saya dapat TF,, tapi setelah ada dapodik TF saya malah ga keluar,, SKTF pun ga ada,, tapi yang bikin heran di Kabupaten saya,, banyak guru yang masa kerjanya / TMTT ya 2008, 2009, bahkan ada yang 2010 dapat TF,, aneh,,saya harus mengadu kemana,, ke dinas sudah tapi setelah di cek tetep SKTF saya ga keluar,, gimana caranya ya,,terus apakah SKTF saya masih bisa keluar,,,???? mohon informasinya. terimakasih,

    BalasHapus
  48. Ass.. wr wb..
    Pak saya guru honorer termasuk d k2 dan juga bertugas sbg operator sd n TU d sd saya. yang mau saya tanyakan Ditempat saya ada 3 guru yg berijasah S.PdI, 2 PNS yg 1 Honorer K2 ttp tdk dpt TF thn ini dikarenakan jam mengajar ga mmnuhi persyaratan 24 jam krn mmg tdk bisa saya mskkan di Guru PAI, gmn solusinya skrg guru honorer tsb meminta hrs 24 jam agar dapat TF apa bisa ijasah S.PdI dapat TF yg saya dengar ktnya klo ijsah S.PdI akan ada dari Pihak Depag....???? mohon solusinya ....

    BalasHapus
  49. disekolah saya ada guru mengajar tik dan satu lagi guru mengajar muok jumlah jamnya 24 jam..tapi kenapa tidak mendapatkan tunjangan fungsional

    BalasHapus
    Balasan
    1. syarat terpenuhi, usulan dinas dan jumlah kuota juga mempengaruhi, jadi tidak semua dijamin mendapat TF

      Hapus
    2. berapa sih besaran TF itu tiap bulannya

      Hapus
    3. BERAPA SIH BESARAN TF ITU PERBULANNYA?

      Hapus
  50. Assalamu'alaikum. terimakasih sblmnya tas infonya.klo mnurut kriteria nomer 1 guru harus sdh mengajar di th 2005 .berarti tuk guru yg WB di th sudahnya tak bs dpt tunjangan fungsional ya pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya begitulah kriterianya..tapi tidak menutup kemungkinan bagi guru WB diatas 2005 bisa dapat tunjangan fungsional jika dinas mengusulkan dan jumlah kuota penerima masih ada

      Hapus
    2. terimakasih pak tas jawabannya

      Hapus
  51. wah.. wah.. wah.. GTY yang sudah sertifikasi bakalan nggak dapet TF dong ???

    BalasHapus