Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing. Nah.. pertanyaannya sudah validkan data dapodik anda? apakah anda sudah membaca dan mengerti tentang kriteria penerima subsidi tunjangan profesi guru tahun 2013?
Kalau belum valid dapodiknya, silakan segera perbaiki dan update data anda, karena SK Tunjangan Fungsional akan terbit jika dapodiknya sudah dianggap memenuhi syarat. Seperti contohnya rekan saya yang sudah terbut SK-nya setelah saya Cek Sk Tunjangan Fungsional melalui http://116.66.201.163:8000/index.php#, ternyata SK Tunjangan Fungsional sudah terbit per tanggal 22 Maret 2013.
Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima subsidi tunjangan fungsional guru, berikut ini saya sampaikan kriterianya yang saya ambil dari PANDUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
- Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
- Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.
- Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Anda sedang membaca artikel yang berjudul Kriteria Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Tahun 2013. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel Kriteria Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Tahun 2013 ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Kriteria Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Tahun 2013 sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)
Roda Jaman selalu tampil didepan untuk memberikan info seputar dunia pendidikan yang terbaru. Salam kenal Mas Agus.
BalasHapusmantap roda jaman makasih infonya...Klo Pelaksana Tata Usaha Sama Penjaga Sekolah dapat tunjangan gX?
BalasHapussabar pak..
Hapuskapan diadakanya
Hapusbagaimana cek/ngelapor klo selama ini kita tidak dapat tunjangan fungsional? thx
BalasHapussekarang sdh pake dapodik, jd isi saja sesuai kriteria penerima tunjangan fungsional, misal harus GTY atau Honor Daerah dan 24 jam mengajar
HapusInfonya sangat bermanfaat. Trims banyak. Di SMP saya ada mulok Akuntansi,agar linier jamnya dimasukkn ke mapel apa guru tsb?
BalasHapusrodajaman is the best.....lanjutkan!!!!
BalasHapuswaktu saya buka data guru di pt2tk bulan lalu semua data guru disekolah saya pada beberapa keterangan masih ada yang warning/ data tidak sesuai. apa hal tersebut yang membuat SKTF tidak bisa terbit?
BalasHapusyg penting di bagian bawah hrs ada keterangan memenuhi syarat menerima SK
Hapuspak, setelah saya cek SK tunjangan ternyata tidak sesuai pada pangkat / golongan. Gimana memperbaikinya ya?Apa masih bisa diupdate lagi datanya?
BalasHapusSalam dari Lampung Selatan
kesalahan pangkat/gol di SK karena kesalahan di dapodik, sy kurang tahu apakah bs diperbaiki atau tdk..karena SK sdh terlanjur terbit
Hapusbisa pak hubungi operator anda,, setelah terinput dng bnr di dapodik lalu kirim lagi ke server,,. sever akan meng-update data terbaru, nanti d sesi selanjutnya insya Allah bnr. good luck
HapusMas Fanani Guru yang bukan HONDA artinya guru yang hanya Punya SK sekolah apa ya dapat STF ?
BalasHapusklw anda baca kriterianya gmn, masuk gak?, coba perhatikan kriteria masa kerjanya,sama dg syarat ikut sertifikasi, sama dg syarat masuk kategori 1 dan 2
Hapuspak saya operator ber nuptk jadi jika saya tak punya jam mengajar berarti nuptk saya sia sia
BalasHapusjangan berkata spt itu,semua yg kita kerjakan gak ada yg sia2,yakin saja suatu saat ada manfaatnya..
Hapusterima kasih atas info yang sudah diberikan,karena info2 yang ada di rodajaman membuka wawasan tentang berita2 yg uptodate mengenai tenaga kependidikan
BalasHapuspak apakah yang namanya sudah ada SK tunjangan fungsional itu nanti pasti akan dapat tunjangan??
BalasHapusapa itu tergantung kab/kota masing2, denger2 katanya ada kuota?
dulu sudah dapat tunjangan fungsional... namun sekarang karena saya cek sk tunjangan belum ada.... berartiii.......
BalasHapusterus bagaimana dengan nasib PTK yang masih belum tercantum di edaran penerima tunjangan fungsional akibat data yang belum valid?
BalasHapusapa nanti ada perubahan data penerima?
@Anonim : tunggu saja SK nya
Hapus@ Bachtiyar : kalau dapodiknya valid, sk keluar
Sy , Mokhamad Nursalim, SDN Kedawungwetan I, kec Grati Kab Pasuruan. jika hnya ijasah yg kurng mmenuhi sysrst (ijasah sy D-2,S-1 nya tinggal wisuda), sedang sysrst lainnya terpenuhi, apa ada harapan bisa mndaptkan TF? krn pd tahun2 kemarin sy selslu dpat TF. Trimks. Balas.
BalasHapusyaaa ampun paakkk?!!? gmna ga nelongso.sdah jamnya jd rebutan akhirnya ga dpt apa2. makin ruwet ja sama jam mengajar. sy guru bh. inggris di SD, pa emang bener2 g da pengangkatan untuk guru sperti saya?
BalasHapus@Mokhamad Nursalim : bisa,tp syarat lainnya hrs terpnuhi, 24 jam, masakerja sblm 2005
Hapus@luluk : maaf mba luluk,penambahan guru honor itu kebijakan sekolah masing2
kriteria untuk menadapatkan subsidi tunjangan fungsional sudah memenuhi syarat tapi SKTFny belum juga nonggol padahal data di dapodik sudah valid
BalasHapusKalo SK tunjangan fungsional saya sudah muncul per 25 Maret 2013, tapi di SK versi cetak kok nggak muncul tu salahnya dimana ya ? trim atas infonya
BalasHapuskalo sy sk TF nya ga muncul knapa ya,, padahal jam ngajar sy 34 jam,, data di dapodik udah valid trs apakah TF sy bisa cair kalau sk nya ga muncul,, padahal semenjak ada TF setiap tahun TF sy cair tapi setelah ada DAPODIK ko malah TF sy kyknya tidak cair ya,,,?? bagaimana ya cara nya agar TF sy bisa cair,, atas jawaban dr Admin Rodajaman sy ucapkan terimaksih,,,
BalasHapus@Al-Faridzi : sabar dan berusaha, tapi tergantung kuota dan nasib..
Hapus@arif : anda tidak salah,coba lihat nomor sk nya, sama gak yang dicetak dg yg sk online
maaf mas admin, gmn kalo jam mengajar ny udah 24 jam,tapi pendidikan ny belum sesuai sama ketentuan yang di atas??
BalasHapusPenerima TF diambil dari data dapodik kok nama saya tidak muncul ya??? masa kerja dah 10 tahun lebih, jam mengajar 28 jam. Apa memang nasib guru bahasa inggris di SD dah benar - benar terabaikan...sehingga dapat dikalahkan dengan yang masa kejanya lebih sdikit....
BalasHapusinformasinya benar-benar membantu saya .... terimakasih roda jaman
BalasHapus@farhan : kalau sedang menempuh S1, masuk kriteria
Hapus@yuna : sabar nanti ada kebijakan
@a.sujai : sama-sama
Sktf sy belum keluar padahal dapodik sudah valid. Jjm sy 27, ms kerja sy 8 thn.gmn solusinya,trm
BalasHapusiya.. apakah sk fungsional utk gtt msih akan diterbitkan?
BalasHapussalam buat pak Agus dari Daeng Lurang di Makassar
BalasHapus"jadi bagaimana dengan saya pak saya honor sejak tahun 2003, tapi ijazah saya cuma D2, apa layak juga mendapat tunjangan fungsional?" JJM saya lebih dari 24 Karena saya wali kelas 6.
terima kasih sebelumnya
Balas
SKTF cetak belum muncul tapi ada data yang menerangkan sdh dpt sk dan pencairannya melalui BRI tpi g ada no rekeningnya,gmn solusinya,trims roda jaman
BalasHapus@Eemay : walaupun dapodik valid dan memenuhi kriteria,tetap tergantung kuota dari daerah masing2
Hapus@Tettawawan : salam kembali,masih layak pak,tapi usahakan ditingkatkan kualifikasi ke S1,kalau sedang menempuh S1,bisa dapat TF dan Tunj.Kualifikasi
@Nuniek : nanti ada SK cetak, tunggu saja, hub.dinas
jjm linier maksudnya gimana? soalnnya di dapodik jjm linier saya masih 0. sedangkan jjm saya 27 jam (guru kelas). apa itu yang membuat sktf saya ga keluar?mohon penjelasan n solusinya?
BalasHapusjjm linier untuk yang sudah sertifikasi,kalau jam mengajar sama dg sertifikat berarti linier
Hapussetelah saya cek di P2tk dikdas, info SK saya sudah kluar bulan maret 2013,terdata di Bank BRI, akan tetapi pada cabank bank-nya dimana masih kosong,
BalasHapuskalau syaratnya seperti itu kenapa saya tahun ini tidak mendapat tunjangan fungsional, padahal ijasah saya S1, beban kerja 30 jam karena saya guru kelas TK, dan saya mengajar sejak 20 Juli 2004. baru tahun ini saya tidak mendapat. dan di kecamatan saya malah yang lulusan D2 maupun SMU yang dapat.
BalasHapus@Tarmizi : kalau ingin lihat detilnya datangi dinas setempat,atau tunggu saja SK cetaknya
Hapus@siti : coba tanyakan ke dinas setempat, berapa kuota per kabupaten
SKTF sudah terbit tapi dinyatakan tidak berlaku karena tidak ada tercantum nama bank tempat pecairannya!
BalasHapusPertanyaannya Apakah benar ada yang denikian?
min tapi kok ada yang datanya tidak masuk dapodik tapi tunjangan fungsionalnya keluar gman???
BalasHapus@Munir : nomor rekening, ada SK cetak, hubungi dinas
Hapus@Bu Samini : masa iya sih..
mas mohon pencerahan,,,,data fungsional saya sudah SK tetapi ketika saya cek di bank....rekening saya belum ada tanda2 bhwa dana sudah d transfer,,,kira2 apa y masalahnya?mkasih
BalasHapusSalam....Apakah tunjangan hanya untuk gurunya saja???tidak adakah tunjangan untuk operator aplikasi pendataan yang mengelola, mengisi kemudian menguplod data sekolah, data siswa dan data guru PNS maupun non PNS yang kebanyakan dari mereka adalah tenaga honorer (terutama di sekolah dasar), kalau mau jujur mereka juga tho ujung tombak adanya data yang bisa diunduh oleh pembuat kebijakan dalam menentukan pencairan: dana BOS, tunjangan profesi/sertifikasi dan tunjangan fungsional. Ini sedikit shear saja ketika program aplikasi pendataan dimulai, operator di tingkat sekolah membagikan form untuk diisi oleh masing-masing guru, kebanyakan guru mengisi form alakadarnya, masih banyak juga dari mereka yang tidak paham harus diisi apa, misal TMT ini...TMT itu...(padahal itukan data pribadi mereka, malah ada yang lebih parah mengatakan "terserah mbanya aja wis mau diisi apa" ow..ow) sekarang setelah tau bahwa data tersebut sangat menentukan nasib dana tunjangan profesinya baru mengejar2 oparatornya...setelah data dilengkapi dan diupload lagi situasi mulai tenang, terus nasib si operotor bagaimana????? ironi sekali kannnnn???
BalasHapus****maaf apabila kata2nya agak emosional...setidanya bapak/ibu guru bisa mengetahui apa yang dirasakan operatornya....*****
mas Agus, nanya nih teman saya guru GTT/PTT provinsi dgn nuptk 4549757660200013, tgl lahir 19791208. Di Info Data PTKnya poin 20-Total Jam Mengajar Sesuai 0, dgn Rincian Jam Mengajar JJM cuma 9 jam dan JJM KTSP 12 Jam. Tapi diStatus SK : Sudah SK, Tgl SK 25 Maret 2013, dgn no : 0240.14/C.5.6/FU/P/2013. Padahal pengiriman data PTK terakhir 2 Mei 2013, tetapi tgl SK 25 Maret 2013 (berarti SK sudah terbit sebelum pengiriman data PTK terakhir) bagaimana dgn ketentuan 24 jam JJM tatap muka tsb? Tolong penjelasannya,mkasih
BalasHapusterbitnya SKTF selain berdasarkan dapodik, juga atas usulan dari dinas
Hapuspak apakah PTk ( GTT ) yang tahun 2013 ini keluar SK, apakah SK ini berlaku untuk Tahun 2013 saja atau berlaku seterusnya? sehingga PTK yang tahun ini yg telah memenuhi syarat dan keluar SK juga bisa mendapat tunjagan fungsional untuk tahun berikutnya? makasih......
BalasHapusSKTF berlaku untuk 1 tahun, pencairan setiap 3 bulan, evaluasi setiap 3 bulan..
Hapusassalamualaikum, spak/mas/bu/mbak saya operator aplikasi dan sekaligus mengajar serta ada tambahan lg mengerjakan BOs, sejak th 2008 sampai 2012 saya mendapat tunjangan fungsional, kenapa sekarang kok tidak bisa dapat, padahal jam sudah 24 jam, tetapi mata pelajaran yang saya masukkan LAIINYA aoalnya seperti PLH itu tidak tercantum di dapodik, terus apakah operator aplikasi itu tidak bisa di beri tambahan jam, serta honornya untuk operator itu bagaimana/ sebaiknya seorang operator aplikasi di beri SK KHUSUS dari DINAS PENDIDIKAN PUSAT YANG MENGELUARKAN DAPODIK,
BalasHapuscoba usulkan lewat dinas pendidikan setempat
Hapussy guru bid.studi di 2 sklh, dg jam mengajar di sdn 18 jam dan swasta 24 jam..apakah sy msh bs menerima tunj.fungsional?? krn SK fungsional sy blm ada...tks
BalasHapussy punya nuptk tapi jjm 0 ap ga bisa dpt TF / Tunjangan akademik???
BalasHapus@aniez : kalau masih ada kuota, masih bisa dapat tunjangannya, untuk lebih jelasnya coba hubungi operator dinas kab.
Hapus@Diyan : TF hanya untuk yang punya jam mengajar
asalamualaikum, untuk pegawai yang udah k2.. status pegawai nya yang valid di isi apa? soalnya saya isi guru honor sekolah invalid
BalasHapusuntuk yang masuk K2 masih dapat Tunjangan Fungsional tidak?
BalasHapusAssalamualaikum kalau untuk guru TK gimana ya?
BalasHapus@ eka nur aripin : kalau masuk honor K2 berarti memenuhi syarat masa kerja tapi jam mengajarnya apakah sudah sesuai? kalau sesuai maka layak mendapatkan TF
Hapus@linda : guru TK langsung ke dinas saja
sk dah keluar tapi ke bank kok ndak keluar ya rupiahnya
BalasHapusSaya dan beberapa teman GTY saya memenuhi persyaratan tapi SK tidak keluar. Kami memang terlambat dalam mengupdate data. Apakah hal ini berpengaruh? Beberapa teman GTY saya yang tahun2 sebelumnya sudah mendapat TF, tahun ini juga belum SK. Apakah masih ada kesempatan bagi kami untuk mendapat tunjangan?
BalasHapussemua guru di sekolah saya sk TF blm terbit, kendalanya apa ya??? apa berpengaruh pada JJM linier? karena semua JJM liniernya 0. padahal pada JJM KTSP sudah 24. mohon penjelasannya...
BalasHapususulan TF dari dinas, kalau data sudah valid bulan Maret, bisa diusulkan SKTF
HapusMin, saya ga dpt TF tahun ini data saya salah buat jam nya 22 jam, pdhl saya masuk 24 jam
BalasHapusbs ga diperbaiki data dapodiknya? Dan apakah akan keluar tunjangannya nanti, karna kwn yg kluar tf nya baru dpt setengahnya
aslm. pak saya dulu mengajar di MTS dan SMK dan sudah mendapat TF via Depag (mapenda). kemudian saya berhenti diMTS dan sekarang satminkal saya di SMK dari tahun 2008. apakah TF melalui depag bisa dialihkan atau harus pengajuan baru lagi? mohon informasinya. terimakasih
BalasHapusapakah surat pengangkatan hrs diperbaharui tiap thn?
BalasHapusAssalamu'alaikum,,, Pak Saya mengajar di SMP, jumlah jam mengajar saya 36 Jam,, TMT saya jadi guru 2003,, tiap tahun semenjak ada TF saya dapat TF,, tapi setelah ada dapodik TF saya malah ga keluar,, SKTF pun ga ada,, tapi yang bikin heran di Kabupaten saya,, banyak guru yang masa kerjanya / TMTT ya 2008, 2009, bahkan ada yang 2010 dapat TF,, aneh,,saya harus mengadu kemana,, ke dinas sudah tapi setelah di cek tetep SKTF saya ga keluar,, gimana caranya ya,,terus apakah SKTF saya masih bisa keluar,,,???? mohon informasinya. terimakasih,
BalasHapusAss.. wr wb..
BalasHapusPak saya guru honorer termasuk d k2 dan juga bertugas sbg operator sd n TU d sd saya. yang mau saya tanyakan Ditempat saya ada 3 guru yg berijasah S.PdI, 2 PNS yg 1 Honorer K2 ttp tdk dpt TF thn ini dikarenakan jam mengajar ga mmnuhi persyaratan 24 jam krn mmg tdk bisa saya mskkan di Guru PAI, gmn solusinya skrg guru honorer tsb meminta hrs 24 jam agar dapat TF apa bisa ijasah S.PdI dapat TF yg saya dengar ktnya klo ijsah S.PdI akan ada dari Pihak Depag....???? mohon solusinya ....
disekolah saya ada guru mengajar tik dan satu lagi guru mengajar muok jumlah jamnya 24 jam..tapi kenapa tidak mendapatkan tunjangan fungsional
BalasHapussyarat terpenuhi, usulan dinas dan jumlah kuota juga mempengaruhi, jadi tidak semua dijamin mendapat TF
Hapusberapa sih besaran TF itu tiap bulannya
HapusBERAPA SIH BESARAN TF ITU PERBULANNYA?
HapusAssalamu'alaikum. terimakasih sblmnya tas infonya.klo mnurut kriteria nomer 1 guru harus sdh mengajar di th 2005 .berarti tuk guru yg WB di th sudahnya tak bs dpt tunjangan fungsional ya pak?
BalasHapusya begitulah kriterianya..tapi tidak menutup kemungkinan bagi guru WB diatas 2005 bisa dapat tunjangan fungsional jika dinas mengusulkan dan jumlah kuota penerima masih ada
Hapusterimakasih pak tas jawabannya
Hapuswah.. wah.. wah.. GTY yang sudah sertifikasi bakalan nggak dapet TF dong ???
BalasHapus