KODE ETIK GURU
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta rasa dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Anda sedang membaca artikel yang berjudul KODE ETIK GURU. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel KODE ETIK GURU ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan KODE ETIK GURU sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)
0 comments:
Posting Komentar