Pemerintah akan segera mengadakan Diklat Pasca
UKA dalam rentang waktu bulan Juli sampai dengan bulan Oktober tahun 2012. Ini merupakan jawaban bagi guru yang tidak lulus UKA tahun 2012. Guru-guru
yang tidak lulus UKA tahun ini memang tidak berhak mengikuti proses sertifikasi
selanjutnya yaitu PLPG, namun pemerintah menjanjikan untuk memberikan diklat
kompetensi yang nantinya hasil diklat ini dapat menjadi pertimbangan untuk
sertifikasi di tahun 2013.
Menilik pada proses sertifikasi 2012, Badan
PSDMPK dan PMP memperkenalkan kebijakan baru yaitu (1) semua guru yang akan
mengikuti PLPG diwajibkan mengkuti Uji Kompetensi Awal (UKA), (2) pendidikan
dan latihan bagi guru terdiri dengan pola diklat dasar, lanjutan dan
pengembangan. Hasil UKA yang merupakan gambaran
kodisi kompetensi guru akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan PLPG. Bagi guru
yang dinyatakan belum memenuhi nilai minimal kelulusanUKA diwajibkan untuk
mengikuti pendidikan dan latihan peningkatan kompetensi di Pusat Pengembangan
Dan Pemberdayaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Program pendidikan dan pelatihan berbasis
kompetensi bagi guru pasca UKA bertujuan untuk meningkatkan kompetensi
pedagogik dan professional guru peserta diklat agar memenuhi syarat untuk mengikuti
PLPG dalam proses sertifikasi. Durasi pelaksanaan diklat adalah 100 jam @ 45
menit dan dilaksanakan secara berturut-turut selama 10 (sepuluh) hari. Bagi
guru yang lulus diklat pasca UKA tahun 2012, dapat mengikuti sertifikasi guru
tahun 2013 tanpa mengikuti UKA. Rentang waktu pelaksanaan diklat pasca UKA
adalah antara bulan Juli sampai dengan bulan Oktober tahun 2012.
Untuk lebih jelasnya mengenai Pedoman Diklat Pasca UKA dapat dibaca dibawah ini..
[selengkapnya..]