Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jadi wajar saja, guru menuntut haknya yaitu mendapatkan tunjangan, tapi guru pun harus memenuhi kewajibannya sebagai syarat menjadi guru profesional, diantaranya harus melaksanakan 24 jam mengajar tatap muka dalam 1 minggu. Kalau jam mengajar tidak terpenuhi, jangan salahkan dapodik seandainya guru tidak mendapatkan SK Tunjangan Profesi.
Nah..bicara tentang pembatalan tunjangan profesi, ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya, yaitu ...
1. Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum;
2. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;
3. Surat Keputusan Tunjangan Profesi dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.
Guru tersebut wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas negara.
Lalu, pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4. Sedang mengikuti tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
5. Tidak memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka;
6. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
7. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
9. Pensiun dini; atau
10. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. Penjelasan lebih lanjut mengacu kepada Pedoman Status Pengangkatan, hak dan kewajiban guru bersertifikat pendidik yang diterbitkan di masing-masing Direktorat terkait.
Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf jika ada kekeliruan, terimakasih atas perhatiannya, salam persahabatan, Wassalam.
Anda sedang membaca artikel yang berjudul Pembayaran Tunjangan Profesi Bisa Dibatalkan atau Dihentikan?. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel Pembayaran Tunjangan Profesi Bisa Dibatalkan atau Dihentikan? ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Pembayaran Tunjangan Profesi Bisa Dibatalkan atau Dihentikan? sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)
RODAJAMAN IS VERY GOOOOOOOOOOOOOOODDDDD....
BalasHapusAssalamu'alaikum Pa Agus...
Kemarin saya posting komentar tapi tidak termuat, tapi ga papa semoga sekarang bisa termuat termasuk jawabannya.
Begini Pa Agus, saya ingin menanyakan :
1. Tunjangan ada 4, Tunj Profesi, Tunj Fungsional, Tunj Khusus dan Bantuan kualifikasi akademik. Nah untuk guru PNS yang belum sertifikasi sudah lulus S1 dan tidak mengajar di daerah khusus/terpencil tunjangannya juga berdasarkan data pendataan dikdas apa tidak??
2. Jika SK tunjangan fungsional non PNS statusnya Sudah SK, apakah juga bisa langsung dicairkan di bank? caranya bagaimana Pa Agus?
Terimakasih atas jawabannya...
Salam dan Hidup Guru Indonesia!!!
trmkasih..bu..
Hapus1. semua tunjangan berdasarkan dapodik
2. coba ibu baca juknis Tunjangan Fungsional,sudah SK tinggal tunggu info selanjutnya, utk TF dibayarkan 2 kali, tengah tahun dan akhir tahun
Kalau Tunjangan Fungsional teman saya sudah cair sewaktu dia cek di Bank, lalu saya cek di situs Info SK ternyata memang Sudah SK.
Hapusasslmkm pk agus. sekolah km masuk kategori khusus terpencil.ada 7 guru honor,semuanya mendapatkan status SK pd tunjng fungsional artinya data 7 huru honor tsbt valid. 2 org mendapatkan status SK pd tunjangan khusus,smntara 5 org lg blm ada status SK utk tjgn khusus.
BalasHapusApakah 5 org guru honor yg blm tsbt akan dpt status SK tnjgan khusus?
tolong ditanggapi..
trmksh...
wah..maaf sy gak tahu,coba anda bandingkan antara yg dpt Sk dan yg tdk,perbedaannya apa, apakah jumlah jam mengajar atau masa kerja
HapusPa Agus, kok di layar bagian kanan blog Rodajaman sekarang tidak ada link Cek Data Guru dan Cek Data SK Tunjangannya??
BalasHapusBalas..
maaf bu sdg diperbaiki,skrg sdh ada link alternatif cek data guru di sidebar
HapusAsslmkm,wr.wb Pak agus. guru di sekolah km sdh mendapatkan sk tnjgn profesi dr diknas kab.yg berdasarkan sk dirjen. namun gaji pokoknya msh blm sesuai,utk itu dapodik km perbaiki lg yaitu pd sk berkala dan hsl update nya yg terakhir tgl 17-4-2013 sdh sesuai dgn gj pokok, apakah utk triwulan kedua nnt pembayaran tnjgn profesi tersebut akan berubah sesuai dgn data yg diperbaiki tsbt?
BalasHapusmohonlah bantuannya,
mdh2n Allah swt, memberi rahmat kepada kita semua...
maaf saya tdk tahu,tapi ditunggu saja
Hapustanya pak agus, , ,, kapan bisa cek sktp lagi ?
BalasHapuspa agus damang?
BalasHapusmo nanya kalau dapodik valid tgl 18 April kira2 bkln keluar sk Tf ga? kira2 kpn keluar ny? dtggu jwbnny
haturnuhun
sebentar lagi
HapusAssalamualaikum wr.wb mau tanya saya ini bekerja sebagai tenaga honorer di suatu sekolah negri sebagai tenaga pustakawan, kebetulan juga merangkap operator dapodik ya administrasi, apakah sy bisa mengajukan NUPTK, saya sudah honor dari tahun 2009, klu saya mengajukan NUPTK ke UPTD Kecamatan dijawab oleh operatornya hanya guru yang bisa mengajukan NUPTK, sy coba tanya ke dinas kabupaten katanya mekanismenya harus melalui dinas kecamatan, bagaimana nasib saya sdh hampir empat tahun bekerja mengajukan NUPTK saja tidak bisa atau memang PTT tidak berhak mendapatkan perhatian dari pemerintah, padahal kami bekerja dengan sungguh sungguh sampai lembur lembur mengisi data PTK dll, tapi nama kami sendiri tdk bisa kami cek karena tidak punya NUPTK
BalasHapusanda harus punya NUPTK, ayo semangat terus..
Hapusmaaf ,pak.saya berulang cek SKTP tapi tidak bisa mengapa ya Pak ?
BalasHapusasskum. pak mau tanya untuk sertifikasi guru agama apakah juga harus melalui dapodik atau ada jalur lain dari kemenag?
BalasHapusMohon penjelasan rombel tak wajar dan satu kelas diajar lebih dari satu guru, padahal data sudah benar, dibenahi dan dikirim ulang, hasil tetap saja, bagaimana cara mengatasinya ?
BalasHapusKlau saat ini SKTP belum terbit apa tunjangan triwulan pertama hangus ?
Ass.wr.wb.Kami adalah guru PKn yang mengajar di SMP Neg 4 Barabai Kal-Sel, dgn sertifikat PKn dgn jjm 12 jam,ditambah pelajaran TIK 12 Jam,jd jmlhnya 24 jam.Setelah kami cek lembar PTK pd dapodik ternyata TIK jjm KTSP dan jjm linier nya hasilnya 0.Apakah pelajaran TIK tdk diperhitungkan lagi untuk data dapodik ? Mohon penjelasan bapak dan terima kasih.
BalasHapuspak Agus, ini saya yg mengirim koment barusan ttd dinas pendidikan kabupaten padang pariaman,
BalasHapussaya seorang operator warnet pak, di warnet saya ini lah Guru2 di sekitar kabupaten padang pariaman ini minta info ttg tunjangan diatas,,dan sy mendapat cerita penolakan BNI juga dari Guru2 itu,,,
makasih atas masukan dan saran bapak,
perlu bapak ketahui, di dinas kabupaten padang pariaman ini, sampai ke tingkat UPTD nya marak terjadi pemotongan dan tidak ada pihak yg berupaya menhentikannya, istri saya juga seorang Guru SD,
enak ya kalau diknas udah pada cair semua........
BalasHapussedangkan nasib saya dan teman2 di kemenag jember hanya gigit jari belom cair Hufft... gak tahu kenapa alasannya, gak masuk akal dan cenderung melanggar aturan....
lulusan 2011 udah terima sertifikat tapi belom terima NRG sehingga Tunjangan belom bisa dicairkan katanya harus ada NRG, teman saya di diknas udah cair
tahun 2012 pengajuan NRG dan berkas yang diperlukan nunggu 1 tahun
tahun 2013 NRG turun bulan Januari namun Tunjangan belom cair, alasannya masih mau di ajukan ke dewan trus tunggu hingga bulan mei belom cair.
Pertanyaan:
Apakah uang tunjangan 2011,2012 dan 2013 juga di embat alias menguap?
waw berapa rupiahkan? 1 guru kali 12 bulan kali sebanyak guru dibawah kemenag.....=
Katanya dengar 2 uang tersebut untuk menutupi utang,, lho kok bisa apa gak melanggar aturan tuh.....
Kalau emang mudah mengapa harus dipersulit?????
katanya anggaran tidak cukup, yang jangan ada sertifikasi dong itu sama aja dengan bohong pada rakyat miskin guru honorer yang paspasan...
Katanya anggaran untuk pendidikan 20 % mana buktinya, workshop aja gembar gembur guru akan naik, eh gak tahunya nasibnya sama sejak dulu walaupun berganti2 pimpinan.....
maaf hanya curhat,,, katanya sabar, maklum ikhlas beramal....
hehehe wassalam....
Ass, berdasarkan keterangan diatas point 6 berarti saya masih bisa mendapatkan tunjangan profesi ya pa, karena saya mutasi dari sma ngajar fisika (184)ke smp ngajar fisika (097) karena di sma kelebihan guru, cuma sampai sekarang saya belum tau cara bagaimana melinierkan kode 184 dengan kode 097 untuk dapodiknya. saya sudah mencari tau kedinas kab bahkan sampe ke dinas prop semua tidak bisa menjawab tentang dapodik, mohon di beri tau caranya
BalasHapusData Dapodik sekolah kami masih belum sesuai dengan harapan, rombel tertukar dengan sekolah lain, sarana dan prasarana belum terisi, PTK yang muncul baru satu apa penyebabnya? balas.
BalasHapuspak ,data masa kerja di verifikasi ptk tidak cocok dengan data masa kerja di sktpp kira2 apa penyebabnya dan solusinya bagaimana?
BalasHapusdiverifikasi dan diperbaiki di dinas pendidikan..makanya untuk PNS ada pemberkasan manual untuk memperbaiki gaji pokok
Hapuspak agus saya mau tanya bagaimana nasib guru pns yang sudah sertifikasi akan tetapi belum mempunyai ijazah s1..
BalasHapussaya dengar kabar 2015 akan dicabut tunjangannya mohon konfirmasinya
karena sudah berumur 52 tahun dan masa jabatan 32 tahun..tanks
Sebenarnya tunjangan profesi triwulan II kapan mau dibayar, sementara sekarang sudah masuk triwulan III .
BalasHapusassalammualaikum...
BalasHapusmau tanya...
saya sudah mendapatkan sertifikasi dan mendapatkan dana tunjangannya sejak 2011..
kualifikasi sertifikasi saya adalah guru kelas pada MI dibawah naungan kemenag...
saya ingin pindah jenjang mengajar saya ke smk dibawah diknas...apakah saya harus memberhentikan sertifikasi saya di MI dan harus mngembalikan semua dana yg saya terima? atau apakah bisa di mutasi sk sertifikasi saya?
mohon pencerahan...atas perhatiannya terima kasih