Baiklah posting kali ini saya akan sampaikan kriteria penerima tunjangan profesi, seperti yang saya baca di Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi berikut ini ....
Tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TK terkait diberikan kepada penerima yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kriteria penerima tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TKadalah sebagai berikut....
1. Guru Tetap Bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah
binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diangkat oleh Pemerintah
Daerah atau Yayasan kecuali guru pendidikan agama;
2. Guru PNS TKLB/SDLB/SMPLB/SMLB yang mengajar pada satuan pendidikan
di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan
agama;
3. Pengawas satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
4. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu
Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap
muka per-minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya dan
dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat
keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikecualikan apabila
guru :
a. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar
paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh)
peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan
dan konseling/konselor;
b. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan,
mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80
(delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal
dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
c. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala
laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar paling sedikit 12
jam tatap muka per minggu;
d. Bertugas sebagai pengawas harus melaksanakan tugas sesuai
dengan Permenpan No. 21 Tahun 2010
e. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu
150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
f.
Bertugas sebagai guru
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per
minggu;
g. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang
kriteria daerah khususnya sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus
dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan nomor 123/P/2012 Tentang Penetapan Daerah Khusus
Tahun
2012.
h. Berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran
atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait
dengan budaya Indonesia;
i.
Bertugas sebagai guru di
sekolah Indonesia di luar negeri;
j. Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi
guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
8. Belum pensiun;
9. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah; dan
10. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
11. Dalam masa transisi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru, dan dalam rangka implementasi Peraturan Bersama Lima
Menteri
(Mendiknas , Mennegpan dan RB, Mendagri, Menag, dan Menkeu) tentang Penataan dan
Pemerataan Guru PNS, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi,
dialihtugaskan antarjenjang dan/atau antarmatapelajaran oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota/Provinsi, mereka masih tetap mendapatkan tunjangan profesinya
apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan nomor 1 s/d 10 di atas.
12. Dinas kabupaten/Kota/Provinsi mengirimkan SK alihtugas guru PNS yang
memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada butir 11 kepada Direktorat
P2TK terkait. dengan melampirkan SK Bupati/Walikota/Gubernur.
Kriteria penerima tunjangan profesi di atas adalah kriteria penerima tunjangan profesi guru melalui DIPA tahun 2013. Saya yakin rekan sudah memenui kriteria di atas, jadi hanya tinggal menerima SK lalu tunggu saatnya pencairan, atau bahkan mungkin ada yang sudah cair tunjangannya.. (es kali..)..terima kasih. Salam persahabatan.
Anda sedang membaca artikel yang berjudul Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013 ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013 sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)
Untuk Roda jaman terima kasih atas segala informasinya.
BalasHapusterimakasih banyak mas agus
BalasHapusBRAPO RODA JAMAN
BalasHapusAlhamdulillah tunj.profesi sudah masuk ke rek tgl 9 April 2013
BalasHapuswilayah pundi nggeh..suwun
HapusM"̮α"̮ќ"̮â"̮š"̮ί"̮Ħ ►► Ơ̴̴̴̴̴̴͡.̮Ơ̴͡ banget y info ny..!!! Bener-bener manfaat ....
BalasHapusTrims segala infonya Mas Agus.
BalasHapusYang memvalidasi data pada tanggal 10 april 2013, Bagaimana dan Kapan terbit SK TPP?. Hasil Validasi melaluli dapodik sudah memenuhi 2013.
BalasHapusposting tentang tunjangan fungsional dong .....
BalasHapussudah di artikel terbaru
Hapusterimakasih atas infonya,15 April 2013,suhaeni
BalasHapuspak kalau cek sknya tapi yang keluar cuma data guru...kira2 kapan terbit sk tppnya...trim's infonya...
BalasHapuspak agus sutopo berarti SK belum terbit,tunggu berikutnya
Hapusijin tanya pak agus,knp stelah cek ulang brusan di ://116.66.201.163:8083/info, data tmen antara kolom data nuptk dgn kolom status kelulusan sertifikasi berbeda. guru kami tsb mngajar di klungkung-bali lulus 2012, kok di status klulusan sertifikasinya klihatan data a.n org lain, lulus 2007,daerah kabupaten jeneponto(sy kurang tau wily mn ini). kira2 apa pnybabnya?? mhon pncerahanya pak agus+solusinya.trms
BalasHapusbiarkan saja,nanti ada perbaikan,kapan2 dicek lagi,sistem kdg eror
Hapusterma kasih untuk baiknya..
BalasHapussedih........banget...........Baru saja merasakan lulus Sertifikasi....dah berharap bisa memperoleh Tunjangan Profesi nya........Eh...gak tahu nya....batal...........JJM LINIER MASIH KURANG DARI 24 JAM .........duh.....Mungkin sebaik nya di " Sobek ...sobek " aja kali ya Sertifikat nya.......abis nya kagak ada nilai dan kegunaan nya.......hanya menambah jumlah Tumpukan Berkas di Lemari Arsip saja.........
BalasHapusPak Agus mohon informasinya.......
BalasHapussaya guru PNS lulus sertifikasi tahun 2010,dapodik saya belum valid karena jjm masih 20 jam tapi jjm tambahan mengajar di swasta (di MTs/Depag)sudah di update melalui aplikasi online juga oleh operator dinas kabupaten (menyusul karena awalnya mengajar di MTs belum ada solusi.Apakah SK tunjangan saya akan terbit?
aapa persyaratan utam penerima tunjangan 2013
BalasHapusthank you banget atas infonya mas!
BalasHapusnining 23 april 2013 .02.30
BalasHapuspak saya sertifikasi dari smp jam saya 18 jam kemudian menambahkan jam di sma .sudah di entri dari dinas juga .namun jam di data dapodik belum berubah .gimana ya pak dan sk kapan terbit?
balas
Assalamu'alaikum, Mohon informasi Jika TPP belum cair untuk dana dekon tahap 2 tahun 2013 harus minta informasi kemana atau kirim email kemana ? Terima kasih buat roda jaman dengan segala informasinya
BalasHapus