\ Baca Bahan Uji Publik Draft Revisi Perubahan PP No.74 Th.2008 tentang Guru

Baca Bahan Uji Publik Draft Revisi Perubahan PP No.74 Th.2008 tentang Guru

Share on :
Rencana perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sudah selesai dilakukan uji publik, sebagaimana jadwal dan lokasi uji publik berikut ini :

TAHAP-1 (1-19 Oktober 2012,BPSDMPK-PMP) : Medan, Jakarta,  Semarang, Denpasar, Pontianak, dan Jayapura. Palembang. Bandung, Samarinda, Makassar, Kendari, dan Kupang
                                         
TAHAP-2 (9-18 DES-2012,BALITBANG) : :Pekanbaru,Yogyakarta,Ambon,Banjarmasin,Jambi,Manado,Paangkaraya,Mataram,Lampung,Surabaya,Malang, dan Palu

Berikut ini Rencana Penyelesaian Revisi PP 74/2008 : Guru

No
TAHAPAN KEGIATAN
WAKTU
1
Penyempurnaan Berdasarkan Hasil Uji Publik
26-31 Des.2012
2
Penyempurnaan Terakhir Kesepakatan Internal Kemdikbud
1-31 Januari 2013
3
Pembahasan Antar Kementerian/harmonisasi di Kem. Hukum dan HAM
1-15 Februari 2013
4
Proses Pengesahan PP oleh Presiden (melalui Setneg)
16 Februari- 30 Maret 2013


Ada beberapa Substansi terhadap Perubahan PP No.74 Th.2008 diantaranya :


  • Penegasan  konsep guru tetap yang diangkat oleh lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat  (Pasal 1 angka 8) dan Penjabaran guru tetap yang diangkat Pemerintah, pemerintah daerah, atau kepala satuan pendidikan (Pasal 15)
  • konsistensi dan koherensi pendidikan proesi guru, mulai dari tahap perencanaan, pendidikan, penempatan sampai dengan pembinaan( Pasal 4 ayat (3))
  • rincian substansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada Pendidikan profesi (Pasal 9)
  • rincian substansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada Pendidikan profesi (Pasal 10 ayat (5,6))
  • Perubahan konsep dan mekanisme uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik, melalui pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG), atau pendidikan profesi guru (PPG).(Pasal 12)
  • Pengaturan tentang syarat Organisasi Profesi Guru (Pasal 44 ayat (3))
  • Beban kerja Kepala sekolah, wakil kepala sekolah,ketua program keahlian (di SMK),Kepala Perpustakaan,Kepala laboratorium,,Guru BK,Pengawas (Pasal 54)
  • Pengangkatan Guru oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah melalui seleksi (:Ujian tertulis, wawancara,, dan praktik mengajar): (Pasal 58)
  • Pemindahan guru antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota, antarkecamatan, antarsatuan   pendidikan, antarjenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, dan antarmatapelajaran/rumpun mata pelajaran (Pasal 62)


Untuk lebih lengkapnya bisa anda baca bahan uji publik draft revisi PP 74/2008 tentang Guru berikut ini….




Anda sedang membaca artikel yang berjudul Baca Bahan Uji Publik Draft Revisi Perubahan PP No.74 Th.2008 tentang Guru. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel Baca Bahan Uji Publik Draft Revisi Perubahan PP No.74 Th.2008 tentang Guru ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Baca Bahan Uji Publik Draft Revisi Perubahan PP No.74 Th.2008 tentang Guru sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)

4 comments:

  1. semoga perubahan ini benar2 membuat kesejahteraan guru makin bagus.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Amin..perubahan utk pendidikan kita yg lbh baik.

      Hapus
  2. assalammualaikum... sekolah belum mendownload data dengan guide yang baru artinya apa ya pa??


    mohon bantuannya

    BalasHapus
  3. Ass alaikum....bila kepala sekolah SD ditulis berapa jam ya Pak ?

    BalasHapus