Rencana perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru sudah selesai dilakukan uji publik, sebagaimana jadwal
dan lokasi uji publik berikut ini :
TAHAP-1 (1-19 Oktober 2012,BPSDMPK-PMP) : Medan, Jakarta, Semarang, Denpasar, Pontianak, dan Jayapura.
Palembang. Bandung, Samarinda, Makassar, Kendari, dan Kupang
TAHAP-2 (9-18 DES-2012,BALITBANG) : :Pekanbaru,Yogyakarta,Ambon,Banjarmasin,Jambi,Manado,Paangkaraya,Mataram,Lampung,Surabaya,Malang,
dan Palu
Berikut ini Rencana Penyelesaian Revisi PP 74/2008 : Guru
No
|
TAHAPAN
KEGIATAN
|
WAKTU
|
1
|
Penyempurnaan
Berdasarkan Hasil Uji Publik
|
26-31 Des.2012
|
2
|
Penyempurnaan
Terakhir Kesepakatan Internal Kemdikbud
|
1-31 Januari
2013
|
3
|
Pembahasan
Antar Kementerian/harmonisasi di Kem. Hukum dan HAM
|
1-15 Februari
2013
|
4
|
Proses
Pengesahan PP oleh Presiden (melalui Setneg)
|
16 Februari- 30
Maret 2013
|
Ada beberapa Substansi terhadap Perubahan PP No.74 Th.2008
diantaranya :
- Penegasan konsep “guru tetap” yang diangkat oleh lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat (Pasal 1 angka 8) dan Penjabaran “guru tetap” yang diangkat Pemerintah, pemerintah daerah, atau kepala satuan pendidikan (Pasal 15)
- konsistensi dan koherensi pendidikan proesi guru, mulai dari tahap perencanaan, pendidikan, penempatan sampai dengan pembinaan( Pasal 4 ayat (3))
- rincian substansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada Pendidikan profesi (Pasal 9)
- rincian substansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada Pendidikan profesi (Pasal 10 ayat (5,6))
- Perubahan konsep dan mekanisme uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik, melalui pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG), atau pendidikan profesi guru (PPG).(Pasal 12)
- Pengaturan tentang syarat Organisasi Profesi Guru (Pasal 44 ayat (3))
- Beban kerja Kepala sekolah, wakil kepala sekolah,ketua program keahlian (di SMK),Kepala Perpustakaan,Kepala laboratorium,,Guru BK,Pengawas (Pasal 54)
- Pengangkatan Guru oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah melalui seleksi (:Ujian tertulis, wawancara,, dan praktik mengajar): (Pasal 58)
- Pemindahan guru antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota, antarkecamatan, antarsatuan pendidikan, antarjenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, dan antarmatapelajaran/rumpun mata pelajaran (Pasal 62)
Untuk lebih lengkapnya bisa anda baca bahan uji publik draft
revisi PP 74/2008 tentang Guru berikut ini….
Anda sedang membaca artikel yang berjudul Baca Bahan Uji Publik Draft Revisi Perubahan PP No.74 Th.2008 tentang Guru. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel Baca Bahan Uji Publik Draft Revisi Perubahan PP No.74 Th.2008 tentang Guru ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Baca Bahan Uji Publik Draft Revisi Perubahan PP No.74 Th.2008 tentang Guru sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)
semoga perubahan ini benar2 membuat kesejahteraan guru makin bagus.
BalasHapusAmin..perubahan utk pendidikan kita yg lbh baik.
Hapusassalammualaikum... sekolah belum mendownload data dengan guide yang baru artinya apa ya pa??
BalasHapusmohon bantuannya
Ass alaikum....bila kepala sekolah SD ditulis berapa jam ya Pak ?
BalasHapus