Di sekolah swasta kami, ada beberapa guru honor yang telah
diangkat menjadi PNS baik melalui Pengangkatan Guru Bantu maupun lulus tes
cpns, yang kemudian guru tersebut terpaksa pindah dan ditempatkan di sekolah
negeri. Padahal guru tersebut sudah lama honor, bahkan ada yang sudah
sertifikasi, tapi akhirnya “diambil” oleh sekolah negeri. Guru-guru yang
diangkat PNS tersebut rata-rata guru yang mumpuni dan sudah berpengalaman. Pada
mulanya guru tersebut masih tetap mengajar di sekolah kami, namun lambat laun karena
kebijakan di sekolah induk (negeri) dan peraturan di sekolah kami, akhirnya
lebih mengutamakan di sekolah induk. Kadang kami berfikir, kenapa guru tersebut
tidak ditempatkan/diperbantukan saja di tempat semula dia honor. Apakah tidak
ada kebijakan pemerintah seperti pada jaman dahulu, adanya penempatan PNS untuk
diperbantukan di sekolah swasta. Di sekolah kami saja, sampai saat ini masih
ada 5 orang PNS DPK yang aktif sejak pertama pengangkatan tahun 1990-an.
Namun baru-baru ini, ada informasi yang memberi angin segar
bagi guru honor yang kebetulan nanti diangkat PNS, maka guru tersebut dapat
meminta untuk tetap mengajar atau menjadi DPK di sekolah swasta tersebut. Berita
tersebut bersumber dari Mendikbud yang saya ambil dari website kemdikbud.go.id.
Baca selengkapnya.
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang
Guru masih dalam proses. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh
mengatakan, saat ini PP No.74/2008 tersebut sudah memasuki tahap uji publik.
Setiap ada peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang menyangkut
kepentingan umum, harus melalui tahap uji publik untuk mendapatkan tanggapan
masyarakat.
“ Kita nggak bisa menjadikan publik itu sebagai obyek, tapi
sebagai bagian dari partisipasi. Karena peraturan apapun, persoalannya bukan di
peraturan, tapi bagaimana peraturan itu bisa diimplementasikan dengan baik.
Oleh karena itu, workability, atau peraturan itu bisa
diimplementasikan dengan baik kalau ada partisipasi dari publik,” jelasnya usai
acara puncak peringatan Hari Guru Nasional 2012 di Sentul, Bogor, Jawa Barat,
(4/12).
Lebih lanjut Menteri Nuh mengatakan, perubahan PP No.
74/2008 intinya mengenai tata kelola, baik dari sisi karir guru hingga
persoalan yang memiliki implikasi terhadap kesejahteraan. Salah satu hal yang
pokok dan mendasar dalam perubahan PP ini adalah mengenai penempatan guru.
“Banyak keluhan di masyarakat, kalau ada guru swasta ,baik, terus ikut tes
CPNS, terus diterima, maka yang berlaku sekarang ini, dia harus keluar dari
sekolah swasta itu, pindah ke sekolah negeri,” katanya.
Menurut Menteri Nuh, hal tersebut menjadikan sekolah swasta
bagaikan training center. Guru-guru yang sudah baik mengajar di
sekolah swasta, kemudian ikut tes CPNS dan lulus, kemudian pindah ke sekolah
negeri. Keluhan yang sama diterimanya saat pertemuan terakhir dengan para uskup
di Nusa Tenggara Timur. Banyak sekolah Kristen swasta di NTT yang predikat
gurunya baik, namun pindah ke sekolah negeri setelah lulus tes CPNS. Begitu
juga dengan sekolah Islam. Hal tersebut membuat guru-guru di sekolah swasta
menjadi kekurangan.
Karena itu melalui perubahan PP No. 74 tahun 2008 tentang
Guru, pemerintah ingin memberikan satu kebijakan, supaya guru-guru negeri juga
bisa ditugaskan di sekolah swasta. “Alasannya sederhana, apalagi nanti dengan
PMU, wajib. Pemeri ntah bisa memberikan BOS ke sekolah negeri dan swasta,
pemerintah juga diperbolehkan memberikan rehab ke sekolah negeri dan swasta,
apa bedanya dengan guru, sebagai bagian dari komponen sistem pendidikan?
Inilah yang mau kita benahi,” tuturnya.
Anda sedang membaca artikel yang berjudul Perubahan PP tentang Guru Atur Penempatan Guru PNS di Sekolah Swasta. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel Perubahan PP tentang Guru Atur Penempatan Guru PNS di Sekolah Swasta ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Perubahan PP tentang Guru Atur Penempatan Guru PNS di Sekolah Swasta sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)
dilihat dari sisi jasa dan pengabdian, sebenarnya antara guru pns dan swasta sama saja. semoga dengan kebijakan ini tak ada lagi diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.
BalasHapusbetul sekali..Pak Sawali..trmksh sdh berkunjung..salam persahabatan..
Hapusyap betul sekali... masa guru negeri di haramkan ngajar di swasta
BalasHapusemang boleh, maksudnya, guru PNS bukan hny jd GTT di swasta, tp bisa DPK
HapusSeandainya disekolah swasta tersebut sudah memiliki guru yang banyak, kalau pns nya masuk,, bisa tersingkir guru honor swasta..
HapusKt terlahir dr sklh swasta..bg yg guru bantu dpt ijin mengikuti test..krn pengabdian lbh dr 4th..bhkn sy sdh7th.. krn database.. mk direkrut PNS... kasihan sklh swasta yg dah mendidik kami sbg guru.. loyalitas seolah diajarkan spy sirna...
BalasHapusSangat benar sekaali...tujuan kita sama mencerdaskan kehidupan bangsa...
BalasHapus