Sertifikasi guru tahun 2013 saat ini sudah sampai tahap
verifikasi data guru yang belum sertifikasi. Guru dapat mendaftar ke Dinas
Pendidikan setempat untuk mengikuti sertifikasi 2013. Dinas Pendidikan Kab/Kota
akan mencetak form verifikasi guru yang belum memiliki sertifikat lalu
diberikan kepada guru untuk dicek kesesuaian data, mengisi data yang belum
lengkap atau mengoreksi data yang salah pada lembar tersebut.
Pada tahun-tahun sebelumnya semua guru mata pelajaran
diberikan kesempatan untuk dapat mengikuti proses sertifikasi tidak memandang
mata pelajarannya. Namun pada tahun ini ada sedikit perubahan, terutama untuk
mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok). Selama ini di sekolah, Mulok terdiri dari
dua yaitu mulok wajib biasanya yaitu Bahasa Daerah dan mulok pilihan
(tergantung daerah dan sekolah masing-masing). Pada tahun 2013 nanti, tidak
semua guru mulok dapat ikut sertifikasi. Seperti teman saya guru Bahasa Daerah
Lampung yang ingin mendaftar sertifikasi untuk tahun 2013, namun ditolak oleh
Dinas Pendidikan dengan alasan tahun 2013 tidak ada lagi sertifikasi untuk guru
Bahasa Lampung kecuali untuk guru Bahasa Jawa dan Bahasa Sunda.
Mari kita coba ungkap dan baca kembali buku Pedoman
Penetapan Peserta Sertifikasi. Disana dijelaskan tahap-tahap pelaksanaan sertifikasi,
bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi
dokumen/berkas peserta sertifikasi guru, kemudian dokumen/berkas yang sudah
sesuai, valid, dan lengkap dikirim ke LPMP untuk kemudian dikirimkan ke LPTK yang
ditetapkan berbasis program studi. Selanjutnya pada tahap persetujuan (Approval) Format A1 dan
Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru, LPMP melakukan verifikasi
dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah
ditetapkan. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data
peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka system AP2SG akan
memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu
pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31
Maret 2013.
Nomor peserta sertifikasi guru
tercantum dalam Format A1. Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor
identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik untuk
masing-masing peserta, oleh karena itu nomor peserta tidak ada yang sama, tidak
boleh salah, dan harus diingat. Nomor peserta ini akan digunakan terus oleh peserta
mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi
guru. Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai
arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut :
- Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “13”.
- Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 6).
- Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 6).
- Khusus untuk SLB diisi nomor kode kabupaten/kota dimana guru tersebut mengajar.
- d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi yang disertifikasi (Lampiran 7).
- Digit 10 adalah kode kementerian:
-
Kementerian Pendidikan
Nasional, kode “1”.
-
Kementerian Agama,
kode “2”.
- Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru. Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah kuota pada masing-masing kabupaten/kota.
Disinilah akar masalahnya, pada penetapan nomor peserta
semua bidang studi sudah diberikan masing-masing kodenya. Pada lampiran Buku I
terdapat ketentuan pemberian kode bidang studi bagi mata pelajaran Mulok. Bahwa
mata pelajaran muatan lokal yang disertifikasi adalah muatan lokal dengan ketentuan
sebagai berikut:
1.
Ditetapkan dengan Peraturan Daerah/Peraturan
Gubernur/Bupati/ Walikota.
2.
Telah memiliki standar isi dan standar kompetensi guru
muatan lokal yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
No
|
Satuan
Pendidikan
|
Mata
Pelajaran Muatan Lokal
|
Kode
|
1.
|
SD/MI/SDLB;
SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
|
Bahasa
Daerah:
|
|
Bahasa
Jawa
|
746
|
||
Bahasa
Sunda
|
748
|
||
2.
|
SD/MI/SDLB;
SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
|
Untuk
mata pelajaran muatan lokal yang belum tercantum kodenya pada tabel kode mata
pelajaran yang telah disediakan pada butir A dan butir B, maka kode mata
pelajaran muatan lokal akan diberikan jika dokumen sebagaimana ketentuan di
atas telah dilengkapi.
|
Coba bandingkan dengan sertifikasi tahun sebelumnya, guru Bahasa
Daerah mempunyai kode peserta 062. Jika saat ini peraturannya seperti itu, maka
secara otomatis guru Bahasa Lampung tidak dapat mengikuti sertifikasi. Kecuali guru
tersebut dapat membuktikan bahwa mata pelajaran Bahasa Lampung telah diatur
melalui peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dan telah memiliki SK KD yang telah
disahkan oleh pejabat yang berwenang. Jadi, silakan saja kalau ingin mencoba
mendaftar sertifikasi, siapa tahu ada kebijakan lain.
Mohon maaf jika ada kesalahan, terima kasih.
Anda sedang membaca artikel yang berjudul Kenapa Guru Bahasa Daerah Tidak Bisa Ikut Sertifikasi 2013?. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel Kenapa Guru Bahasa Daerah Tidak Bisa Ikut Sertifikasi 2013? ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Kenapa Guru Bahasa Daerah Tidak Bisa Ikut Sertifikasi 2013? sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)
terima kasih informasinya. jadi ternyata mata pelajaran mulok yang selama ini dianggap penghambat pembangunan, padahal kontribusi mata pelajaran mulok sangatlah besar. saya cenderung tulisan lambang negara kita bukan lagi bhinneka tunggal ika. padahal inilah keaneka ragaman indonesia, apalagi bahasa daerah telah dilindungi sudah diakui oleh dunia dan diperingati tiap tanggal 21 februari. secara perlahan tulisan pada lambang negara kita akan menjadi "INDONESIA TUNGGAL IKA". sayang sekali, nahasa daerah semakin dianiaya. perlu diingat para pengambil kebijakan bahwa "Allah menciptakan manusia di muka bumi terdiri atas bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar saling mengenal". selamat berjuang teman2 dari bahasa daerah lain di negara tercinta ini.
BalasHapus