Honorer Kategori 2 adalah tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. K2 sebenarnya sama dengan K1, yang membedakan adalah penggajiannya, K1 dari APBN/APBD sedangkan K2 digaji dari Non APBN/APBD. Berikut ini syarat honorer yang masuk K1 dan K2:
• diangkat pejabat yang berwenang,
• bekerja di instansi pemerintah,
• memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
• berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, terdapat beberapa ketentuan pengangkatan tenaga honorer Kategori 2 (K2) menjadi CPNS. Tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
Pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Jadwal rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS
Februari 2013
Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN
Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN
Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional
Maret 2013
Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji public
Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB
Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN
April 2013
Penyusunan nominatif TH Kategori II yang tidak ada masalah
Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN
Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi
Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian
Juni 2013
Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional
Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB
Juli 2013
Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas
Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes
Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas
Agustus 2013
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN
Desember 2013
Proses penetapan NIP TH kategori II
Januari 2014
Penetapan SK CPNS oleh instansi
Anda sedang membaca artikel yang berjudul Jadwal Honorer K2 Diangkat Menjadi CPNS 2013 . Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel Jadwal Honorer K2 Diangkat Menjadi CPNS 2013 ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Jadwal Honorer K2 Diangkat Menjadi CPNS 2013 sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)
Kalau di uji publik ternyata ada nama yang tidak masuk dalam TH Kategori II ,padahal sudah lama masa kerjanya dan punya NUPTK ,bagaimana langkah selenjutnya apakah berhenti atau di lanjutkan mengajarnya?
BalasHapusuji publik utk menerima laporan, sanggahan, keberatan thdp daftar nama yg tercantum..
Hapusklw tdk ada nama berarti ya gak masuk kategori..NUPTK tdk ada hubungannya dg ini..K1 dan K2 ini berlaku utk semua kementerian/instansi bukan cm kemdikbud
Izin share blognya ya pak!!!
BalasHapusoke..silakan dishare
HapusTks, infonya. Informasi-informasi penting lainnya sangat saya harapkan dan ditunggu. Salam Sukses selalu.
BalasHapusmakasih juga pak Rasiman..Amin..
HapusPa mau tanya, kira-kira akan ada lagi gak ya lanjutan dari kategori 2 sekarang ini, misalnya kategori 3 dan selanjutnya, terus kapan ya akan dilakukan testing cpns dari umum
BalasHapusoh..gak tau ya..apa ada K-3,K-5,dst..
HapusApa mungkin ada Honorer K3 dan seterusnya, soalnya Yang K2 saja tidak di angkat semua!
BalasHapusapa kategori 2 semuanya akan diangkat menjadi CPNS??
BalasHapusjika semuanya tidak diangkat menjadi CPNS ini malah akan menjadi masalah besar, karena akan ada kecemburuan sosial, jadi bukan hanya hasil dari uji kompetensi rujukannya, tapi bagaimana dengan PENGABDIAN selama ini???
mohon dijawab dengan bijak, jelas & transparans,, makasih
saya mohon bertanya.. mohon luangkan waktu untuk menjawabnya..
BalasHapus1. jika K1 sukuannya di bawah thn 2005, apakah akan di angak bertahab menjadi PNS??
2. Jika K2 sukuannya di atas thn 2006, apakah yg sukuan di atas 2006-2013 itu K2???? jika K2 sudah terdaftar database K2 berarti akan ikut tes cpns K2 2013, jika tidak lolos, adakah tes K2 tahun mendatang????
3. Saya pernah membaca ada yang sudah sukuan bertahun2 dan ternyata tidak dapat mengikuti tes cpns K2 2013 sekarang. Apa syarat seseorang bsa terdaftar menjadi K1 atau K2, apa masa kerjanya???
ok..saya coba jawab ya..
Hapus1. kalau sudah masuk database harus diangkat
2. K1/K2 adalah honorer yang diangkat sebelum tahun 2005, pemerintah menjanjikan pengangkatan K2 secara bertahap kalau tidak diterima 2013 bisa ikut tes 2014
3. lo..di postingan atas kan sudah jelas..coba baca lagi, yang pasti kalau sudah masuk database K2 akan dipanggil untuk tes