1. Jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit
Jumlah peserta didik terlalu sedikit atau jumlah rombongan belajar juga sedikit, akan mengakibatkan jumlah jam tatap muka untuk mata pelajaran tertentu belum mencapai angka 24 jam per minggu. Agar jumlah beban mengajar mencapai 24 jam atau kelipatannya, dibutuhkan jumlah rombongan belajar yang memadai.
2. Jam pelajaran dalam kurikulum sedikit
Jumlah jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum ada yang hanya 2 jam per minggu antara lain Bahasa asing lain, Sejarah, Agama, Penjas, Kesenian, Kewirausahaan, Muatan Lokal, Keterampilan, dan Pengembangan Diri mengakibatkan guru yang mengajar pelajaran tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban minimal 24 jam tatap muka per minggu.
3. Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak
Kondisi ini biasanya terjadi kerena kesalahan dalam proses rekruitmen atau karena perubahan beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang melebihi dari kebutuhan yang direncanakan, mengakibatkan ada guru yang tidak dapat mengajar 24 jam per minggu.
4. Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus
Sekolah yang berlokasi di daerah terpencil biasanya memiliki jumlah peserta didik yang sedikit. Kondisi ini terjadi karena populasi penduduk juga sedikit
Sekolah khusus yang karena kekhususan programnya, jumlah peserta didiknya sangat sedikit. Karena rombongan belajarnya sedikit, mengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per minggu. Salah satu contoh adalah sekolah luar biasa, dimana jumlah muridnya memang sedikit. Contoh lain pada Program Keahlian Pedalangan di SMK. Animo terhadap program keahlian ini sangat sedikit, tapi memiliki nilai strategis melestarikan budaya seni tradisi. Animo pada program keahlian yang terkait dengan sektor pertanian pada daerah tertentu juga rendah.
Bagi guru yang sudah sertifikasi, ketentuan 24 jam mengajar tatap muka tidak bisa ditawar lagi, kecuali guru yang mendapat tugas tambahan. Selain itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri atau dengan kata lain harus linier (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Guru yang memiliki sertifikat pendidik juga harus mengerti dan menerima ketentuan pemenuhan jam mengajar sebagai berikut:
- Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
- Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
- Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
- Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
- Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
- Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
- Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
- Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
- Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
Anda sedang membaca artikel yang berjudul Mengapa Guru Masih Kekurangan Jam Mengajar?. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel Mengapa Guru Masih Kekurangan Jam Mengajar? ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Mengapa Guru Masih Kekurangan Jam Mengajar? sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)
Kan, kekurangan jam di sekolah induk bisa ditambah dengan mengajar di swasta asalkan mata pelajarannya linier dan pada jenjang yang sama walaupun di bawah we2nang kemenag.Tapi setelah dilaksanakan..eh, bertemu lagi dengan masalah baru setelah ada sistem dapodik yang menerima data dari sekolah swasta di bawah kemendikbud saja.Padahal pembuat kebijakan segeralah berupaya melakukan sinkronisasi dengan dengan kemendag agar guru tidak was-was lagi...please Bapak Mentri beserta jajarannya!!!
BalasHapusassalamualaikum . siang pak RJ ? knp ya JJM saya kok 0 padahal sa adalah guru kelas SD, tlg pak beri solusinya. terus katanya untuk pengiriman data apa benar yang smt 1 ?matur suwun
BalasHapusassalamualaikum, siang pak RJ? saya adalah gru kls SD tapi MENGAPA JJM saya kok 0 ya pak? tlg beri solusinya. kemudian utk pengiriman data apa benar yang semester 1 ? mtr swn
BalasHapusASSALAmuaikum..? Pak bisa mencari jam tambahan dari smp ke sma yaitu pada jurusan yang sama< jurusan sejarah>
BalasHapusbisa2 saja..tp maslhnya skrg sistem dapodik akan mengakui atau tidak sy tdk tahu
HapusBagaimana hal nya dengan masalah saya ya pak saya mengajar biologi di smp kode sertifikasi saya juga biologi.tetapi teman2 semua kode sertifikasinya ipa terpadu dan jam saya sudah 26 jam tapi kok ngak valid juga jam ngajarnya.
BalasHapusmungkin krn JJM KTSP=0 krn di KTSP SMP hny ada IPA Terpadu..isi sj IPA terpadu, klw memang ada guru IPA lain msl biologi dibagi sj jamnya
Hapusmasalah ini mesti paling diseriusi oleh Kementerian Pendidikan kita, berkaitan beban mengajar 24 jam bagi guru yang sudah manyandang sertifikat.... yang notebene profesional... hal ini saya anggap penting karena:
BalasHapus1. jumlah siswa dan lokal hampir seluruhnya tidak terkorelasi.
2. aspek psikis, baik bagi guru ataupun siswa dari tingkat kejenuhan konsentrasi mengajar.
3. UU. yang berkaitan dengan beban 24 jam ini terlalu dadakan tanpa memandang aspek-aspek yang lain
mohon penjelasan bagaimana cara memasukkan jam mengajar BK?
BalasHapusBagaimana keputusan revisi PP 74 th 2008? Apakah draf usulan revisi itu disetujui, artinya adanya pengakuan kegiatan tugas guru seperti wali kelas, pembina ekskul dll sebagai tambahan jam mengajar?
BalasHapusdiakui hny utk penilaian angka kredit, tp tdk mengurangi jam mengajar
Hapusgimana ya pak kalau saya riil mengajar 24 jam disekolah saya, terus di data ptk saya cuma dilaporkan 5 jam?
BalasHapuskok bs bgt? mungkin ada kesalahan dlm pengisian jam rombel di aplikasi pendatan
HapusSETUJU
Hapusmas Agus, kalo kami 3 orang guru malah kelebihan jjm nya, dan semua tidak keluar SKPT nya,nih gimana ?di dapodik isian rombel paralel semua,ada 12 rombel dg PTK 9 orang.apa ini penyebab jjm kami 48 jam yang di anggap tidak wajar ? padahal ket. di akhir dt PTK tertulis: PTK yang bersangkutan berhak menerima tunjangan frofesi. tapi yang terjadi SKPT TIDAK MUNCUL.jadi tunjangan nya ga bs diraih dooonk.apakah perbaikan pd DAPODIKnya pada poin ROMBEL bs sebagai solusi ???
BalasHapusMas Agus JJM di sd misal Tingkat 1 = 26 + 4 kemudian ada GTT yg mw ingin dimasukkan jamnya krn ybs sdh dapat insentif dari pusat ,jadi dibuat Tingkat 1 =26 + 6. apakah ada dampak untuk kedepannya tidak ?
BalasHapus@kang MUNADI : gimana kang mundadi..udah beres belum dapodiknya
Hapus@sdbrongkol : coba saja pak..kayaknya masih normal
Pak di daerah kami NTB banyak guru yang latar belakangnya guru mata pelajaran penjaskes namun sertifikat sertifikasinya dijadikan guru kelas SD/MI dan sampai sekarang teman-teman kami guru penjaskes tersebut tidak keluar SK tunjangannya ,Nah bagaimana Pak solusi terbaik agar teman-teman guru mata pelajaran Penjaskes SD tersebut kembali dapat menikmati tunjangan sertifikasi. Kasiannnn...............
BalasHapusapa mslahx klo di pngcekan data guru point 20.totl jamx 0 pdhl d rincian JJM sdh 24,di keterganx JJM linier blum trisi,bgmna crx biar JJM liniearx trisi ? mksih Bang agus sblmx !!!!
BalasHapusSaya guru SMP Mata pelajaran PKN pada sebuah Sekolah yayasan dan sudah mengapdi selama 19 tahun , karena rombel hanya 3 atas anjuran dinas saya mencari sekolah untuk memenuhi jam ,saya sudah mendapat sekolah untuk tambahan jam tapi yayasan sekolah saya tidak mengizinkan saya mengajar ditempat lain , dan akhirnya saya di PHK , malang sudah nasibku Sertifikasi tidak dapat malah di PHK
BalasHapusMas, mau tanya kenapa guru IPA SMP belum cukup jam, lalu mengambil jam IPA SMK, tetap tidak linier. Trim's infonya.
BalasHapuskarena untuk penambahan jam di SMK selain lewat dapodik juga harus pemberkasan manual, bawa SK pembagian tugas mengajar di SMK ke operator tunjangan dinas lalu dinas melaporkan ke pusat
HapusBagaimana ya pak untuk SDIT. Pelajaran agamanya banyak, guru agamanya banyak. Tapi hanya diakui jam PAI nya sajakah?
BalasHapus