\ Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus untuk Pendaftaran CPNS 2013

Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus untuk Pendaftaran CPNS 2013

Share on :
Assalamu'alaikum rekan rodajaman. Kali rodajaman sampaikan tentang syarat pendaftaran CPNS 2013, yang terdiri dari syarat umum dan syarat khusus CPNS 2013 yang dikutip dari situs sscn.bkn.go.id . Sebanyak 29 Kementerian dan 36 Lembaga non Kementerian, serta 225 Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota membuka kesempatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2013 untuk mengisi lowongan formasi dengan kwalifikasi pendidikan tertentu. Seluruh calon peserta test CPNS 2013 diharapkan melakukan pendaftaran secara online dengan ketentuan sebagai berikut :

SYARAT UMUM PENDAFTARAN CPNS
  • Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
  • Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh tahun) pada tanggal 01 Oktober 2013. Catt : usia maksimal secara umum adalah 35 tahun, namun setiap instansi mempunyai kewenangan untuk menetapkan batasan usia maksimal yang akan diterima;
  • Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakredirasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
  • Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
  • Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawan Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Calon pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://sscn.bkn.go.id/;
  • Setelah mengisi form registrasi melalui website pada point 1 tersebut diatas maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
    • Calon Pelamar Instansi Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga/Badan:
      • Calon Pelamar Formasi Pusat:
        • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Biro Kepegawaian kantor pusat instansi yang dilamar;
      • Calon Pelamar Formasi Kantor Wilayah
        • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Bagian Kepegawaian kantor wilayah instansi yang dilamar
    • Calon Pelamar Instansi Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten
      • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Badan Kepegawaian Daerah instansi Pemerintah Daerah yang dilamar
  • Pendaftaran secara online dimulai pada tanggal 1 - 20 September 2013 jam 24.00 waktu setempat.
  • Verifikasi berkas lamaran lengkap di masing-masing instansi dimulai pada tanggal 1 - 20 September 2013, jam 08.00 - 16.00 waktu setempat.
  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi.
  • Lowongan Formasi dan kualifikasi pendidikan serta persyaratan tambahan lainnya dapat dilihat pada panduan pendaftaran masing-masing jalur penerimaan setiap instansi pada link Pengumuman Pendaftaran.
SYARAT KHUSUS PENDAFTARAN CPNS :
  • Telah terdaftar sebagai Tenaga Pencari Kerja pada Bursa Kesempatan Kerja Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  • Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan melampirkan :
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH) meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman. Khusus pendidikan formal harus dituliskan dari mulai Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, tahun lulus pendidikan dan nilai rata-rata ijazah atau IPK;
  • Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan dari Kantor Kepolisian setempat yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
  • Fotocopy legalisir Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
  • Fotocopy Ijazah / STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang : Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dengan stempel basah (bukan stempel foto copy);
  • Transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi Swasta sesuai peraturan pemerintah;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.
Persayaratan di atas dapat disesuaikan dengan syarat pendaftaran CPNS di instansi masing-masing.
Demikianlah semoga bermanfaat, dan salam rodajaman.




Anda sedang membaca artikel yang berjudul Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus untuk Pendaftaran CPNS 2013 . Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus untuk Pendaftaran CPNS 2013 ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus untuk Pendaftaran CPNS 2013 sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)

6 comments:

  1. makasih infonya...sangat membantu...

    BalasHapus
  2. Mohon dibantu ,Yang tamat sma ada gak?

    BalasHapus
  3. formasi apa saja gan ,...

    BalasHapus
  4. rodajaman mang bisa d andalkan saat butuh info

    BalasHapus
  5. Bgaimana kl menggunakan surat keterangan lulus dan transkrip nilai mas karna ijazah bulan 10 baru dikeluarkan, tolong dibls

    BalasHapus