Ketentuan Uji Tulis PLPG
- Ujian tulis pada setiap akhir PLPG dilaksanakan dengan pengaturan tempat duduk yang layak dan setiap 30 peserta diawasi oleh dua orang pengawas.
- Ujian tulis terdiri atas Ujian Tulis Nasional (UTN) dan ujian tulis LPTK (UTL).
- Soal Ujian Tulis Nasional (UTN) dikembangkan secara nasional di bawah koordinasi KSG.
- Rayon LPTK berkewajiban menjaga kerahasiaan soal Ujian Tulis Nasional (UTN).
- Soal Ujian Tulis LPTK (UTL) dikembangkan oleh LPTK dalam bentuk soal uraian berbasis masalah.
- Penilaian harus dilakukan secara sahih, adil, obyektif, dan akuntabel.
- Pelaksanaan uji tulis harus sesuai denganrambu-rambu uji kompetensi.
B. Peserta dalam rombel dibagi menjadi kelompok-kelompok kecil, setiap kelompok terdiri dari 10 peserta, selanjutnya setiap kelompok kecil melakukan hal-hal berikut.
1) Guru kelas dan guru mata pelajaran
Ujian praktik terpadu dengan kegiatan peer teaching. Setiap peserta tampil dua kali, dan pada tampilan kedua merupakan ujian praktik. Tampilan pertama dan kedua untuk menilai kemampuan mengajar peserta
a) untuk 30 menit pertama, peserta melakukan praktik mengajar dengan menggunakan RPP yang disusun pada saat workshop
b) pada 20 menit berikutnya peserta lain dan instruktur memberi masukan dan menilai dengan menggunakan IPPP (Lampiran Buku 4 Rambu-rambu PLPG).
2) Guru bimbingan dan konseling atau konselor di sekolah
Ujian praktik terpadu dengan kegiatan peer guidance and counseling. Setiap peserta tampil dua kali dan keduanya merupakan ujian praktik. Tampilan pertama melakukan konseling individual dan tampilan kedua melakukan bimbingan kelompok atau bimbingan klasikal dengan menggunakan RPLKI dan RPLBK yang dibuat pada workshop.
Pelaksanaan ujian praktik dengan langkah-langkah sebagai berikut.
a) Peserta mengemukakan tujuan dan mendemonstrasikan layanan bimbingan dan konseling selama 30 menit.
b) Peserta menerima masukan dari peserta lain dan instruktur serta mendapatkan penilaian dari Instruktur selama 20 menit, dengan menggunakan format penilaian pada Lampiran 17 dan Lampiran 18 Buku 4 PLPG.
C. Pengujipada ujian praktik harus memiliki NIA yang relevan dengan mata pelajarannya.
D. Ujian praktik mengajar dinilai dengan Instrumen Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran atau IPPP (Lampiran 16 Buku 4 PLPG).
E. Ujian praktik BK dinilai dengan instrumen penilaian konseling individual (Lampiran 17) dan instrumen penilaian bimbingan kelompok atau klasikal (Lampiran 18).
F. Skor Ujian Praktik (SUP) guru mata pelajaran dan guru kelas, diambil dari skor tampilan kedua.
G. Skor akhir ujian praktik guru bimbingan dan konseling adalah rata-rata skor tampilan pertama dan kedua.
H. Penentuan kelulusan peserta PLPG dilakukan secara objektif dan didasarkan pada rambu-rambu penilaian yang telah ditentukan.
I. Peserta yang lulus mendapat sertifikat pendidik, sedangkan yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang. Ujian ulang dilaksanakan maksimal dua kali pada tahun berjalan.
J. Ujian ulang dilakukan segera setelah tahapan PLPG selesai.
K. Mekanisme ujian ulang disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing LPTK Penyelenggara, dapat dilakukan dengan:
1) peserta datang ke LPTK Penyelenggara;
2) asesor datang ke tempat peserta;
3) bekerjasama dengan LPTK terdekat dengan peserta (antar Rayon).
L. Pelaksanaan ujian diatur oleh LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dengan mengacu rambu-rambu ini.
M. Peserta yang belum lulus pada ujian ulang yang kedua diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dibina lebih lanjut.
Ketentuan Ujian Ulang PLPG
Ujian ulang diperuntukkan bagi peserta sertifikasi yang belum mencapai batas nilai kelulusan. Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan uji kompetensi yaitu meliputi ujian tulis dan/atau ujian praktik. Apabila peserta ujian ulang praktik untuk mata pelajaran tertentu jumlahnya sedikit, maka dapat digabungkan dengan peserta dari mata pelajaran yang serumpun. Setiap peserta yang tidak lulus uji kompetensi, diberi kesempatan maksimal 2 (dua) kali ujian ulang.Peserta yang tidak lulus ujian ulang kedua dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan pembinaan. Ujian ulang diselesaikan pada tahun berjalan dengan menggunakan soal uji kompetensi terstandar yang dikembangkan oleh KSG. Pelaksanaan ujian ulang mengikuti rambu-rambu pelaksanaan ujian PLP.
Demikianlah posting tentang ketentuan Uji Kompetensi PLPG, untuk lebih jelasnya dapat anda download DISINI semoga bermanfaat, dan salam rodajaman.
Anda sedang membaca artikel yang berjudul Ketentuan Uji Kompetensi PLPG : UTN, UTL, Ujian Praktek. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel Ketentuan Uji Kompetensi PLPG : UTN, UTL, Ujian Praktek ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Ketentuan Uji Kompetensi PLPG : UTN, UTL, Ujian Praktek sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)
0 comments:
Posting Komentar