Semua PTK yang memiliki NUPTK sudah dianggap melakukan Verifikasi dan Validasi ulang dan mengaktifkan NUPTK tahun 2013 dan bagi PTK yang belum memiliki NUPTK dianggap sudah melakukan registrasi dan pengajuan NUPTK baru. Proses VerVal NUPTK yang dimulai dengan status bintang 1 sampai dengan bintang 4 merupakan rangkaian transaksi verval NUPTK dan registrasi PTK yang terintegrasi dengan program Evaluasi Diri Sekolah (EDS).
Dengan berakhirnya masa kegiatan VerVal NUPTK dan EDS, bagaimana kelanjutan layanan Padamu Negeri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013? Ada beberapa kebijakan layanan transaksi yang diberlakukan yaitu....
- Proses transaksi A01 verval NUPTK di lingkungan Sekolah-sekolah dibawah naungan Kemdikbud di-NONAKTIFKAN.
- Proses transaksi A05 (registrasi PTK) di lingkungan Sekolah-sekolah dibawah naungan Kemdikbud di-NONAKTIFKAN.
- Proses transaksi verval NUPTK dan Registrasi PTK khususnya dibawah naungan Kemdikbud dan minimal telah bintang 1 tetap AKTIF agar diproses menjadi bintang 4 hingga 31 Oktober 2013.
- Proses Ajuan NUPTK Baru tetap AKTIF hingga 31 Oktober 2013.
- Seluruh proses VerVal NUPTK, Registrasi PTK, dan Ajuan NUPTK Baru bagi PTK di Sekolah induk dibawah naungan Kemenag masih AKTIF hingga 31 Oktober
- Dijadwalkan dalam bulan Oktober 2013 akan dirilis fitur baru meliputi:
- Mutasi PTK
- Penonaktifan PTK
- Portofolio PTK
- Laporan dan Analisa Data NUPTK/PegID dan EDS. - Harap tetap mengingat dan menjaga kerahasiaan akun (userID dan password) PTK, Siswa, Sekolah, Dinas, Mapenda yang telah aktif karena akan berlanjut untuk proses otentifikasi ke layanan lain yang teritegrasi dengan Layanan PADAMU NEGERI seperti: UKG, Sertifikasi Guru, Penilaian Kinerja Guru, Portofolio PTK yang dilaksanakan secara online sebagai program lanjutan PADAMU NEGERI oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud.
Anda sedang membaca artikel yang berjudul Batas VerVal NUPTK dan Kelanjutan Layanan Padamu Negeri. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel Batas VerVal NUPTK dan Kelanjutan Layanan Padamu Negeri ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Batas VerVal NUPTK dan Kelanjutan Layanan Padamu Negeri sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)
0 comments:
Posting Komentar