Ya..Dapodik alias Data Pokok Pendidikan. Data yang terdiri atas 3 entitas, yaitu data sekolah, data peserta didik dan data PTK. Ketika Dapodik dipadukan dengan P2TK Dikdas, maka banyak kejutan dan keterkejutan dialami. Kejutannya ialah data dapat dilihat secara daring di pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id, Dapodik telah menjadi dasar untuk pemberian bantuan dan tunjangan serta Dapodik berpengaruh langsung dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi dan Tunjangan lainnya.
Pendataan Dapodik secara online dengan sistem keterbukaan pendataan pendidikan sudah dapat dirasakan dampaknya, baik yang merasa diuntungkan atau justru sebaliknya. Kita dapat belajar dari pengalaman Dapodik yang lalu dan belajar merencanakan dapodik di masa mendatang. Jika Dapodik ini ada manfaatnya, kenapa tidak kita dukung untuk dilanjutkan. Kekurangan dan kelemahan pasti sudah dipikirkan oleh pembuat kebijakan.
Ternyata Dapodik masih berjalan, dan saya tidak tahu kapan berakhirnya...hal ini terbukti masih banyaknya rekan rodajaman yang menanyakan “kenapa datanya belum juga valid”, atau “data sudah valid kenapa verifikasi data belum berubah”, atau “verifikasi valid kenapa SK belum keluar”, dan sebagainya. Berarti masih ada rekan guru yang memang belum dapat “lolos” dari “jebakan” Dapodik, pada umumnya disebabkan kekurangan jam mengajar.
Dinamika Dapodik dengan sistem transparansinya dan fleksibilitasnya, sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meloloskan guru-guru untuk dapat menerima SK Tunjangan Profesi. Untuk itu, P2TK Dikdas yang berkepentingan penerbitan SKTP dan penyaluran tunjangan profesi memberikan himbauan :
1. Kepada Penerima Tunjangan Profesi yang SUDAH SK untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
- Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
- Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara
- Membuat Rombongan Belajar Palsu
- Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
- Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
Indikasi pemanfaatan Dapodik untuk meloloskan guru agar SK tunjangan profesinya keluar sudah terdeteksi. Dapodik memang tidak bisa mengunci data pada aplikasi pendataan sekolah maupun di Manajemen Pendataan. Untuk mengatasi hal ini, P2TK Dikdas akan melakukan penguncian data bagi guru-guru yang sudah terbit SK Tunjangan Profesinya. Jadi jangan mencoba merubah data guru yang SKTP nya sudah terbit untuk diberikan kepada yang belum SK. (nazarukompetan.blogspot.com, red).
Demikianlah yang dapat saya sampaikan, mohon maaf jika ada kesalahan, terimakasih, dan salam persahabatan.
Anda sedang membaca artikel yang berjudul SKTP Terbit, Tunjangan Cair, Dapodik Berakhir?. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel SKTP Terbit, Tunjangan Cair, Dapodik Berakhir? ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan SKTP Terbit, Tunjangan Cair, Dapodik Berakhir? sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)
Knapa ya server utk cek SKTP sekarang " SUDAH GAK BISA DI AKSES ".....duh pusing nih jadi Op Sekolah....di tanya terus......gak bisa jawab........
BalasHapusmaaf ne prtxaan jadul tp beneran msh blm tau bgmna agar JJM lniear trisi pdhl di rincian JJM nya sdh 24 tp totl jam mengajar (point no.20) msih 0, mhon solusix !
BalasHapusminta tolong Bang tlong di bls eamil sya penting skali bang asli bingung ne,,please ya bang,,,
BalasHapusNumpang tanya bang, kl sebelumnya saya mengajar di SMP kemudian tahun ajaran baru ini saya dimutasi oleh pihak Dinas di SMA apa sertifikasi saya masih bs berlanjut? bagaimana dengan dapodik saya di SMP? mohon solusinya bang. terima kasih.
BalasHapusBANG KAPAN DI BAGIKAN APLIKASI TAHUNPELAJARAN 2013/2014
BalasHapusbang tlng info kejelasan dari tunjangan sertifikasi guru honor tahun 2011 blm ada kabarnya,makasih
BalasHapus