\ Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013

Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013

Share on :
Sebenarnya dari kemarin mau posting, tapi karena kesibukan saya di dunia nyata, baru sempat sekarang. Setelah sebelumnya saya sampaikan mengenai Kriteria Penerima Tunjangan Profesi, kali ini tentang mekanisme penyaluran tunjangan profesi. Mungkin yang memiliki juknis penyaluran tunjangan profesi sudah membacanya, namun tidak ada salahnya saya sampaikan kembali.



Rekan-rekan mungkin ada yang sudah menerima SK Tunjangan Profesi dan ada yang belum. Yang belum mungkin karena dapodiknya belum valid, tentunya harus bersabar untuk menunggu. Karena memang kalau dapodiknya, contohnya ada tetangga sekolah kami, sampai saat ini dapodiknya masih bermasalah, terpaksa SK TPP nya tertunda.

Berikut ini mekanisme penyaluran tunjangan profesi yang melalui DIPA 2013
  1. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan PSDMP dan PMP menyerahkan data kelulusan dan NRG tahun 2012 ke Direktorat P2TK terkait paling lambat akhir Desember 2012.
  2. Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun bagi calon penerima tunjangan profesi yang memenuhi syarat.
  3. Apabila ada perubahan data individu penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP baru pada tahun berikutnya dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila terjadi kesalahan data penerima tunjangan, Direktorat P2TK terkait dapat melakukan penyesuaia perubahan data individu penerima tunjangan profesi.
  5. Dinas pendidikan provinsi melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi data penerima tunjangan profesi yang dilakukan 2 (dua) kali yaitu bulan Februari dan agustus 2013.
  6. Berdasarkan SKTP, Direktorat P2TK menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).
  7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikrimkan ke direktorat sebagai Bukti Penyaluran dana.
  8. KPPN melalui Bank Operasionalnya mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masingmasing penerima tunjangan sesuai dengan yang tertera dalam lampiran pengajuan pembayaran.
  9. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka   akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
  10. Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening penerima per-tri wulan.
  11. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut :
  • Apabila terjadi kekurangan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, dan apabila terjadi kelebihan dana akan dikembalikan ke Kas Negara.
  • Tunjangan profesi bagi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS serta pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui DIPA Direktorat P2TK terkait sesuai  terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan.
  • Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu provinsi atau  antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesi bagi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS serta pengawas satuan pendidikan tetap dibayarkan oleh Direktorat P2TK terkait apabila penerima tunjangan profesi yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan dan statusnya akan disesuaikan pada SK tunjangan profesi tahun berikutnya.
  • Apabila terjadi mutasi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS serta pengawas satuan pendidikan menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka pembayaran tunjangan profesinya harus dihentikan bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNS binaan provinsi menjadi pengawas satuan pendidikan.
  • Apabila terjadi perubahan status guru bukan PNS menjadi CPNS, maka tunjangan profesinya dihentikan sejak tanggal SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) pada satuan pendidikan yang dituju. Guru dimaksud dapat diusulkan menerima tunjangan profesi apabila telah menjadi PNS dan memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi.
  • Jika guru mengambil cuti (sakit, bersalin, alasan penting, tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara) selama lebih dari atau sama dengan 3 hari dalam satu minggu maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  • Jika guru mengambil ijin belajar, tunjangan profesi yang bersangkutan tetap dibayarkan selama yang bersangkutan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu. Ijin belajar yang dimaksud adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan dilakukan dengan tidak mengganggu tugas mengajarnya.
  • Cuti studi untuk pengembangan profesionalitas (penelitian, penulisan buku, praktik kerja di dunia industri atau usaha yang relevan dengan tugasnya, pelatihan yang relevan dengan tugasnya, pengabdian kepada masyarakat dan atau magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri) tetap memperoleh tunjangan profesi, jika dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  • Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan. 
Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan pada periode antara bulan Mei sampai Desember tahun berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Demikianlah semoga bermanfaat. terimakasih. salam persahabatan.

Anda sedang membaca artikel yang berjudul Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013 ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013 sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)

14 comments:

  1. ijin tanya pak agus, tmen sy dskolah pindah mnjdi kepsek bln maret lalu. apakah lgsung guru ybs didelete di dapodik skloh ya?? biar ga salah.thx

    BalasHapus
    Balasan
    1. jangan dulu..pake data lama saja, yg penting cari aman saja, sk jadi, tunjangan cari, utk perbaikan data utk tahun ajaran baru sj

      Hapus
  2. iya trimakasih infonya pak agus...

    BalasHapus
  3. triwulan 1 kapan cairnya Pak Aguuss..,

    BalasHapus
  4. Selamat Siang pak agus, saya memiliki 3 pertanyaan yang sampai skrg msh belum jelas.
    1. Saya dan beberapa teman sudah mendapatkan SKTP pada oktober 2011, tetapi belum mendapatkan tunjangannya, karena menurut disdikpora kab. Ptk, pencairannya pada tahun 2013, alias tahun ini. Pertanyaann, kapan realisasinya dan persyaratannya apa2 saja?

    2. Padahun tahun 2012 guru2 di KalBar belum mendapatkan tunjangan sertifikasi untuk bulan nopember dan desember. Bagaimana kesejalasannya itu? Apakah ada indikasi dana nya di sulap oleh para pejabat?

    3. Untuk pencairan 2013 mulai bulan januari, kapan pencairannya? Sebenarnya kami sangat membutuhkan itu dikarenakan adalah hak kami?

    Terima kasih dan mohon ditanggapi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. slmt siang jg pa daeng darwin..
      dari pertanyaan bpk, sepertinya saya tdk bisa menjawab, krn itu kewenangan daerah masing-masing

      sy hny ingin katakan,mulai tahun ini dg adanya dapodik,mdh2an kejadiannya tdk terulang kembali

      Hapus
  5. ass. pa sktp saya keluar belakakngan karena dapodiknya belum bener,,, yg sktpnya sudah bener itu sudah cair... kapan cairnya yang sktpnya keluar belakangan terima kasih............

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang pnting sdh SK to..pasti cair tunggu saja..

      Hapus
  6. Saya guru honor d SD,ngajar mt pelajaran agama islam,SK tunjangan fungsionalnya sdh kluar trhtng tgl 25 maret 2013 bank penerima BRI,stlh dcek d dinas pendidikan setempat knp SKTF saya tidak ada,kt pegawai dikdas nmr SKTF yg masuk d dinas trkhr hny sampai 157,sdngkn nmr SKTF saya 209 dan nm bank penerima dana tnjngn fungsional yg sdh cair bank mandiri bukan BRI,mohon penjelasannya !trma kasih. Dari Wati BRB

    BalasHapus
  7. mohon bantuan,,ibu saya bernama sofiah dengan NUPTK 4738 7396 4230 0012
    beliau sudah tersertifikasi dari tahun 2008,,akan tetapi pada tahun 2013 ini nama beliau masuk ke data guru yang belum sertifikasi....mohon bantuan..knp

    BalasHapus
    Balasan
    1. @wati : ada nanti sk susulannnya

      @Andrey Laharie : hubungi operator dapodiknya..

      Hapus
  8. Saya guru SMPN di Kota Palembang mau mutasi ke Kabupaten Belitung Babel,bagaimana cara mengurus atau melengkapi sertifikasi saya selanjutnya.

    BalasHapus
  9. saya Zulfikar, S.Pd guru SMPN 6 Kota Palembang sudah lolos verifikakasi data penerima TPP 2013 diinternet tertulis siap di SK kan. Mohon petunjuk kapan di SK kan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau sudah ada keterangan SK, coba cek SK di http://223.27.144.195:8000/, kalau sudah terbit, tinggal menunggu SK cetaknya, dan tunggu pencarian di bank

      Hapus