\ Juknis Pengembangan Bahan Ajar

Juknis Pengembangan Bahan Ajar

Share on :
Untuk memudahkan pendidik dalam menyajikan materi ajar dalam proses pembelajaran dan memudahkan peserta didik untuk mempelajarinya, pendidik perlu mengorganisasikan materi ajar yang telah dikembangkan ke dalam bahan ajar. Kemampuan pendidik dalam mengembangkan bahan ajar terkait dengan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional seperti yang tercantum dalam lampiran Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru bagian B. Guru sebagai pendidik profesional diharapkan memiliki kemampuan mengembangkan bahan ajar sesuai dengan mekanisme yang ada dengan memperhatikan karakteristik dan lingkungan sosial peserta didik.

Berdasarkan hasil evaluasi, supervisi dan evaluasi keterlaksanaan RSKM/RSSN, RPBKL, RPSB dan KTSP Tahun 2009 yang diselenggarakan oleh Dit. Pembinaan SMA, ditemukan masih banyak pendidik yang belum mampu mengembangkan bahan ajar secara mandiri. Selain itu, pendidik hanya mengandalkan buku paket atau bahan ajar yang disusun oleh pendidik lain karena kurangnya kesadaran akan pentingnya menyusun bahan ajar yang sesuai dengan kebutuhan, manfaatnya dalam penyiapan perangkat pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran, serta kurangnya pemahaman pendidik akan mekanisme dan teknis menyusun bahan ajar yang benar. Berkaitan dengan bahan ajar yang berbasis TIK, masalah yang ditemukan adalah terbatasnya sarana TIK di sekolah dan belum optimalnya pemanfaatan sarana TIK yang ada, terbatasnya kemampuan pendidik dalam pemanfaatannya. Sekolah juga belum secara khusus memprogramkan kegiatan
penyusunan bahan ajar berbasis TIK. Di sisi lain, sekolah belum mengetahui tentang adanya sekolah RPSB yang dapat dijadikan sebagai tempat untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dalam pengembangan bahan ajar. Ketersediaan jaringan/infrastruktur untuk mengakses internet di sekolah-sekolah juga belum memadai.

Sebagai respon atas permasalahan tersebut, maka dalam upaya memenuhi kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dan membantu pendidik dan satuan pendidik guru dalam mengembangkan bahan ajar, Direktorat Pembinaan SMA menyusun “Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar”.
Selengkapnya dapat dibaca di bawah ini ...




Anda sedang membaca artikel yang berjudul Juknis Pengembangan Bahan Ajar. Silakan tinggalkan komentar atau sebarkan jika artikel Juknis Pengembangan Bahan Ajar ini menarik dan bermanfaat, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Juknis Pengembangan Bahan Ajar sebagai sumbernya. Terimakasih (Ttd : Agus Fanani)

0 comments:

Posting Komentar